Breaking News
Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan | Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam | PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II | PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan  |

Pengerukan Pasir Ilegal Oleh PT GML di Kecamatan Teluk Bintan
Selasa 09 Januari 2024, 00:27 WIB

SiagaOnline.com, Bintan - Aktivitas penambangan pasir darat sepertinya tidak pernah sirna dari bumi segantang lada kabupaten Bintan walaupun sudah sering pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penertiban terhadap area tempat lokasi aktivitas tambang pasir ilegal dan mengamankan para pelaku panambang pasir ilegal sampai ke ranah pidana dengan ancaman penjara.


Seolah tindakkan hukuman berat dengan ancaman penjara tidak membuat para pelaku urungkan niatnya merampok hasil kekayaan alam bumi Bintan dengan modus perijinan Abal Abal, apakah ini ada suatu kongkalikong, suatu klaster mafia tambang yang sengaja diciptakan untuk mendapatkan suap jumbo dan pundi-pundi uang yang senantiasa berlindung dibalik hukum?

Beda dengan aktivitas pertambangan Pasir darat yang satu ini diduga dioperasikan oleh sebuah perusahaan PT. Gunung Mario Lagaligo (GML) seolah aman dari Hukum dan penertiban dari  aparat penegak hukum hingga sampai saat ini.

Secara Gamblang dan Rakus diduga PT. GML melakukan aktivitas pengerukan jutaan tonase pasir setiap harinya yang dikeruk memakai alat berat berjenis Kobe dan diangkut mempergunakan Truk Fuso tiap harinya. Akibatnya areal kawasan di kampung Mansur, RT 06/RW I dusun III desa Tembeling, kecamatan Teluk Bintan, kabupaten
Bintan penuh dengan kubangan lubang yang menganga dan dalam.

Informasi yang diterima bekas areal aktivitas penambangan yang diduga dioperasikan oleh PT. GML tidak dilakukan Reklamasi terbiar begitu saja hancur berantakan.

Belum diketahui, terkait legal standing keberadaan PT.GML yang melakukan pengerukan pasir darat di kecamatan Tembeling, apakah perusahaan tersebut sah miliki ijin IUP operasi tambang untuk eksplorasi hasil tambang pasir. Sementara areal kawasan kecamatan tembeling apakah masuk dalam Zona laik operasi Tambang pasir yang dibenarkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Menurut Edi Wiyono, lahan yang dikuasakan olehnya seluas dua Hektar tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Bahkan satu hektar dari dua hektar lahan yang dikuasakannya tersebut, diduga di serobot dibikin Dam untuk Eksploitasi pasir yang diduga dilakukan oleh PT.GML.

"Sementara dua patok lahan yang berada disebelah Timur, dicabut dan hilang diduga dilakukan oleh para cukong mafia Tambang pasir," cetus Edi.

Kita akan segera melakukan pelaporan terhadap lahan kita yang luasnya dua Hektar dirusak dan diduga diserobot oleh PT.GML, cetus Edi gerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Muhammad Darwin saat dikonfirmasi terkait keabsahan legalstanding  PT.GML dalam melakukan aktivitas penambangan pasir didesa Mansur, kecamatan Tembeling, kabupaten Bintan belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Melalui pesan WhatsAppnya Muhammad Darwin mengatakan, Tks infonya, kami verif ke lapangan.

Sementara, Muhammad Darwin melalui Via Teleponya mengatakan, saya masih diluar, nanti kita arahkan kebidangnya konfirmasi. (Zen/Tim)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top