Breaking News
Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan | Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam | PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II | PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan  |

Prosedur Pemasukan HRP ke kota Tanjungpinang dari Provinsi Luar Kepri
Selasa 09 Januari 2024, 21:32 WIB

SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Menimalisir munculnya penyakit Hewan Menular (PHM)dari daerah Tujuan. Dinas pertanian, pangan dan perikanan (DP3) kota Tanjungpinang mewajibkan hewan-hewan Ternak, termasuk Sapi yang diadopsi dari luar daerah masuk ke wilayah kota Tanjungpinang wajib mempunyai sertifikat Vaksin.


Hal tersebut berdasarkan Permentan no 17 tahun 2023 dan SE satgas PMK Pusat no.1 Tahun 2023 dan SE satgas PMK provinsi Tanggal 22 November 2023. Dalam ketentuan Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan (Sertifikat Veteriner dan Rekomendasi Pemasukan) dan Persyaratan Kesehatan Hewan(ketentuan/perlakuan/penanganan teknis dalam rangka minimalisir munculnya Penyakit Hewan Menular( PHM) di daerah tujuan).

Ada 7 persyaratan yang wajib dilalui oleh peternak hewan termasuk sapi yang mengadopsi Hewan Ternak yang didatangkan dari luar daerah.

1. Pengajuan pra Rekomendasi
Persyaratan: foto kopi KTP pemohon dan pengirim daerah asal.
2. Pra rekomendasi terbit yang isinya : persyaratan jenis uji lab dan ketentuan teknis yang harus dilakukan(seperti ketentuan teknis vaksinasi,sudah dkarantina selama 14 hari ,SKKH, surat keterangan dari POV daerah asal yang menyatakan tidak ada kasus klinis PHM dll)
3. Pemohon melengkapi persyaratan (khususnya uji lab) sesuai dalam pra Rekom ke daerah asal.
4.Hasil uji lab disampaikan pada kesempatan pertama untuk diverifikasi kesesuaian dengan pra Rekom yang diterbitkan . Jika sudah sesuai maka, dapat diterbitkan Rekomendasi pemasukan dari  kota.
5.selanjutnya mengurus rekomendasi pemasukan final dari dinas provinsi Kepri.
6.pemohon mengurus Sertifikat Veteriner dan Rekomendasi pengeluaran dari daerah asal.
7. Prosedur karantina di pintu keluar dan pintu masuk.

Nb. Persyaratan kesehatan hewan memperhatikan update status penyakit prioritas daerah asal dan daerah penerima.

Kepala dinas pertanian, pangan dan perikanan (DP3) kota Tanjungpinang Yoni Fadri mengatakan"harus mewajibkan kepada peternak yang mau mendatangkan sapi ke wilayah kota Tanjungpinang,wajib miliki sertifikat Vaksin terhadap sapi-sapi yang dibawa dari luar daerah.

"Kita bukan mempersulit, memang itu persyaratannya," Kata Yoni.

Karena daerah kita bukan daerah produksi,tapi daerah suplay hewan sapi.dengan diwajibkan sertifikat Vaksin, dapat menimalisir munculnya penyakit hewan menular (PHM). Sebelum vaksin kita, sudah minta Tes kesehatan Jamrana, jelas Yoni.

"Kalau seandainya itu masuk hewan yang kurang penuhi syarat, peternak malah rugi banyak," kata Yoni. (Zen)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top