SiagaOnline.com, Malang - Lembar Kerja Siswa (LKS), Salah satu manfaatnya ialah Dapat membantu guru dalam mengarahkan siswanya untuk dapat menemukan konsep-konsep melalui aktivitasnya sendiri atau dalam kelompok kerja, Juga Dapat digunakan untuk mengembangkan keterampilan proses, mengembangkan sikap ilmiah.
Namun yang jelas LKS itu bukan Buku yang wajib di beli oleh siswa, Meskipun faktanya masih ada saja pihak sekolah yang melakukan praktik jual beli buku LKS tersebut secara wajib.
Termasuk yang terjadi Di SDN 01 Patok picis kecamatan Wajak kabupaten Malang, Di duga pihak sekolahan masih Melakukan praktek penjualan buku LKS secara wajib kesiswanya dengan patokan harga kurang lebih Rp 100.000 per paket, Minggu, 14/01/2024.
Secara umum, LKS merupakan perangkat pembelajaran sebagai pelengkap/ sarana pendukung pelaksanaan Rencana Pembelajaran. Namun semua peraturan tentang larangan pihak sekolah menjual buku LKS juga telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B - 1289/PSD.1 /100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa Pada Satuan Pendidikan.
Surat edaran ini dikeluarkan sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku. Saat di klarifikasi Secara langsung ke pihak pengajar SDN 01 Patok picis secara langsung Oleh awak media siagaonline.com baik itu juga lewat sambungan telefon, Beberapa guru menjelaskan jika pihaknya memang menjual LKS Ke siswanya dengan patokan harga sebesar Rp 100.000 untuk beberapa lebar buku LKS.
Dari beberapa pertanyaan awak media, Ahmad salah satu guru membenarkan jika LKS yang di jual ke siswa itu itu juga lewat pihak ketiga, (Konstributor) yang punya toko Buku di wilayah kecamata Wajak.
"Kami memang menjual LKS ke para siswa dengan harga seratus ribu rupiah, Namun untuk peraturan terkait larangan tersebut, kami sebenarnya kurang paham," terang salah satu guru tersebut.
Ditempat yang sama, dari Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan (LP-KPK) Komisi daerah Jawa timur, D. Suryanto dan Sunarto yang kebetulan mendapatkan informasi dari salah satu wali murid terkait dengan kebijakan pihak sekolah soal pembelian buku LKS, pihaknya menegaskan, bahwa guru tidak boleh menjual buku LKS kepada siswa.
"Pihak guru yang jelas di larang untuk melakukan penjualan LKS ke siswanya dengan alasan apapun, karena ketentuan ini sudah tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 421/285/Dindikbud yang mulai diedarkan sejak 20 Januari 2023 lalu," Jelas D.Suryanto.
Dan yang jelas, aturan tersebut dibuat lantaran banyaknya aduan yang masuk dari masyarakat dan orangtua siswa, walaupun pihak sekolah memahami betul akan pentingnya penggunaan LKS (Lembar Kerja Siswa) sebagai panduan guru dalam proses belajar mengajar.
“Kita memahami betul akan pentingnya penggunaan LKS ini, tapi guru tidak boleh memaksa dan mewajibkan siswa membeli,
Sebab itu, apabila guru ingin menggunakan LKS, mereka hanya boleh memberikan saran ke siswa agar membeli tapi tidak boleh memaksa atau mewajibkan siswa untuk membeli LKS," lanjutnya.
Pihaknya juga mengingatkan, pembelian buku hanya boleh dilakukan di luar lingkungan sekolah dan di toko buku atau penerbit.
"Pastinya hal ini akan segera kita tindak lanjuti Dengan membuat pengaduan atau laporan ke pihak APH terkait dengan adanya Dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah SDN 01 Patok picis, Mengingat sebelumya kita juga sudah mengkonfirmasi kepala dinas pendidikan kabupaten Malang, dan penjualan buku LKS oleh guru, itu memang sudah jelas dilarang," pungkasnya. (Sol)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |