SiagaOnline.com, Malang - Sesuai dengan Permendagri No 1 Tahun 2016 sebagai dasar pokok peraturan mengenai cara tentang pengelolaan serta pemanfaatan aset desa, yang juga di sertai dengan Munculnya Perbup Nomor 194 Tahun 2020. Salah satu aset terbesar desa adalah berupa Tanah Kas Desa (TKD). Namun saat ini hasil dari pendapatan tanah Kas Desa sangat terkesan rawan untuk di selewengkan, Rabu (28/02/2024.
Sama hal nya yang terjadi kali ini di Desa poncokusumo Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.
Kali ini dari jajaran anggota LP-KPK komda jatim (Mustakim) Berencana untuk membuat laporan secara resmi ke pihak Kejaksaan Negeri kab. Malang terkait dengan Munculnya Dugaan penyelewengan atau Dugaan korupsi dari hasil pendapatan Tanah Kas desa (TKD) yang disewakan secara pribadi oleh kades Poncokusumo serta perangkatnya.
Pasalnya Dari hasil kontrol sosial yang di lakukan oleh anggota LP-KPK Komda Jatim, saat ini pihaknya mendapati beberapa kejanggalan terkait dengan Berita acara perjanjian sewa TKD yang dilakukan oleh pemerintah desa Poncokusumo.
Seperti salah satu contoh surat perjanjian sewa Tanah Kas Desa yang di tunjuk'kan oleh pihak PemDes ke awak media siagaonline.com di kantor desa pada Selasa siang kemaren, Dalam isi surat perjanjian atau berita acara jelas tertulis bahwa, nama Samsul Muliyo selaku kepala desa Poncokusumo telah menyewakan TKD seluas kurang lebih 4 hektar dengan harga sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) pertahunya dengan mengunakan atas nama secara pribadi tanpa adanya stempel pemerintah desa serta tanpa adanya persetujuan dari pihak BPD, Namun hanya setujui oleh pihak perangkat desanya.
Termasuk berita acara perjanjian sewa yang telah di sepakati secara bersama oleh perangkat desa, dan ditanda tangani pada tahun 2023 bulan Juli silam, tentu semua berita acara sewa diatas termasuk juga lebaran bukti kwitansi pembayaran adalah sebagai dasar untuk laporan pertanggung jawaban Desa (SPJ) Di setiap Ahir tahun yang wajib di serahkan ke pihak inspektorat.
Termasuk juga dengan adanya Bukti pembayaran di kwitansi dari pihak penyewa yang di terima secara pribadi oleh salah satu perangkat desa dengan mengunakan atas nama pribadi sebesar Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah terhitung masa sewa selama satu tahun, tentu hal semacam itu menurut dari lembaga LP-KPK sangat tidak sesuai dengan semua peraturan pemerintah. karena hasil pendapatan yang bersumber dari tanah kas desa atau TKD yang jelas kegunaan bukan untuk kepentingan pribadi. utamanya adalah untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, termasuk untuk kesejahteraan atau kakmuran desa yang lain.
Saat Diwawancarai oleh awak media siagaonline.com secara langsung di kantor desa Poncokusumo, kades Poncokusumo (Samsul Muliyo) menjelaskan.
"Terkait Berita acara surat perjanjian sewa dan bukti kwitansi, kami akan segera membenahi dan mengganti dengan yang baru supaya kedepanya tidak keliru,"
terang kades tersebut.
Namun saat di tanyai kenapa kepala desa tidak mengunakan stempel pemerintah desa diatas berita acara perjanjian sewa, pihaknya terkesan Binggung dan tidak dapat menjelaskan lebih lanjut.
Sementara itu, Dari anggota LP- KPK Komisi Daerah Jawa Timur, Mustakim menyampaikan keawak media siagaonline.com, jika hal seperti itu jelas sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan dari pemerintah yang sah.
"Sesuai dengan tupoksi lembaga LP-KPK, secepatnya pihak kami akan segera menyerahkan persoalan TKD desa Poncokusumo kepihak inspektorat dan Kajaksaan, karena semua data sudah kita kantongi, termasuk ada foto berita acara perjanjian sewa, dan bukti pembayaran melalui kwitansi yang semuanya mengunakan atas nama pribadi sudah kita foto," jelas Mustakim ke awak media.
"Dan yang terpenting adalah, jika suatu saat pemerintah desa Poncokusumo menunjukan berita acara perjanjian sewa serta bukti kwitansi di depan pihak APH dan ternyata semuanya telah sesuai dengan peraturan dari pemerintah, maka dapat disimpulkan, sebagian berita acara perjanjian sewa dan bukti kwitansi tersebut telah di palsukan dengan cara membuat berita acara dan kwitansi yang baru, karena yang asli datanya sudah kami foto kemaren untuk di pergunakan sebagai bahan pelengkap laporan nanti," tandasnya. (Sol)
Bersambung.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |