Breaking News
Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri | PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah | Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar | Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat  | Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 |

Pekan Depan Bapenda Rohil Menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak
Kamis 06 Juni 2024, 15:10 WIB

SiagaOnline.com, Rohil - Pekan depan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD). Sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubngan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan Evaluasi Kepatuhan wajib pajak Daerah Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Rokan Hilir dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.


"Rencana kegiatan dilaksankan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 di aula rapat Hotel Lion Bagansiapiapi, kita mengundang para pihak yang terkait," kata Plt. Kepala Bapenda Rohil,Zulkarnain, S. Sos melalui Kabid Pajak Daerah II, Een Darma Putra, kamis (06/06/2024).

Een Darma Putra juga menjelaskan tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan evaluasi kepatihan wajib pajak tersebut yaitu, untuk menghimbau masyarakat agar tertib dalam membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD).

"Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah terciptanya Masyarakat yang tertib Pajak,  bahwa  sesuai amanat Undang-undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), perlu untuk memelakukan kegiatan monitoring, pengawasan dan pemeriksaan pajak daerah di kabupaten Rokan Hilir dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini melibatkan kejaksaan negeri rokan Hilir," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan kabid Peserta yang diundang dalam kegiatan sosialisasi dan evaluasi pajak daerah tersebut terdiri dari Wajib Pajak (BPJT) yang diantaranya adalah Pajak Hotel, Pajak Makanan dan Minuman, Pajak Hiburan, Pajak Air tanah dan Pajak Sarang Burung Walet yang berada di wilayah kecamatan Bangko dan Sinaboi, pungkasnya.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top