Breaking News
Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap | Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026 | Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut |

Pekan Depan Bapenda Rohil Menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak
Kamis 06 Juni 2024, 15:10 WIB

SiagaOnline.com, Rohil - Pekan depan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD). Sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubngan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan Evaluasi Kepatuhan wajib pajak Daerah Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Rokan Hilir dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.


"Rencana kegiatan dilaksankan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 di aula rapat Hotel Lion Bagansiapiapi, kita mengundang para pihak yang terkait," kata Plt. Kepala Bapenda Rohil,Zulkarnain, S. Sos melalui Kabid Pajak Daerah II, Een Darma Putra, kamis (06/06/2024).

Een Darma Putra juga menjelaskan tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan evaluasi kepatihan wajib pajak tersebut yaitu, untuk menghimbau masyarakat agar tertib dalam membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD).

"Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah terciptanya Masyarakat yang tertib Pajak,  bahwa  sesuai amanat Undang-undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), perlu untuk memelakukan kegiatan monitoring, pengawasan dan pemeriksaan pajak daerah di kabupaten Rokan Hilir dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini melibatkan kejaksaan negeri rokan Hilir," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan kabid Peserta yang diundang dalam kegiatan sosialisasi dan evaluasi pajak daerah tersebut terdiri dari Wajib Pajak (BPJT) yang diantaranya adalah Pajak Hotel, Pajak Makanan dan Minuman, Pajak Hiburan, Pajak Air tanah dan Pajak Sarang Burung Walet yang berada di wilayah kecamatan Bangko dan Sinaboi, pungkasnya.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top