Breaking News
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan | Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam | PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II |

Satpol PP Kabupaten Siak Razia Sejumlah Panti Pijat di Lubuk dan Kerinci Kanan
Jumat 07 Juni 2024, 10:52 WIB

SiagaOnline.com, Siak - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Siak melalui TIM Penegak Perda Kabupaten Siak merazia sejumlah Panti Pijet di kecamatan Lubuk Dalam dan Kerinci Kanan.


Kegiatan ini untuk mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang serta menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) yang kondusif di wilayah itu.

Kasatpol-PP Kabupaten Siak, Winda Syafril, S.Sos melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Sahrul, S.H., M.H sekaligus memimpin Operasi Pekat ini menjelaskan, dalam razia itu pihaknya mengamankan 7 orang yang diduga  memberikan layanan plus-plus kepada pelanggan, Kepada mereka diberikan surat panggilan untuk menghadap penyidik PPNS satpol PP untuk dimintai keterangan sehubungan aktivitas mereka.


"Apabila dalam operasi ke depan masih kita temui akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni sanksi denda," kata Sahrul, Senin (3/6/2024).


Adapun razia dilaksanakan di tiga lokasi yang sama yakni lokasi Bukit Limun, Ada tiga lokasi panti pijat yang disatroni petugas dalam kesempatan itu.


"Kita terus lakukan pengawasan untuk menciptakan kondisi tertib jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan dan kita sifatnya pendekatan preventif agar pelaku usaha sadar," jelasnya.


Dalam Operasi Pekat ini, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan ditemukan adanya indikasi prostistusi. Dari razia tersebut, pemilik usaha dan pekerja panti pijet sudah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak terbukti melanggar Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. (Amr)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top