Breaking News
FPP Summit 2026 Jadi Ajang Mahasiswa UNP Tampilkan Inovasi dan Potensi Ekonomi Kreatif | Plt Gubri SF Hariyanto Terima Kunjungan Dangrup 3 Kopassus, Ini Pembahasannya | Sekda Riau Sampaikan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak | Pemerintah Provinsi Riau Perkuat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Berbasis Data dan Kolaborasi | Plt Gubri Tinjau, Target 250 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kampar Selesai Tahun Ini  | Dikebut 2.500 Pekerja Tiga Sif, Sekolah Rakyat Dharmasraya Sudah 74 Persen |

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 2,8 Miliar
Selasa 25 Juni 2024, 14:00 WIB

SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Bea dan Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang milik Negara (BMN) hasil dari penindakan Kepabeanan dan cukai  dari tahun 2022 sd 2024. Di tempat pembuangan akhir (TPA) ganet Kijang, Selasa (25/06/24).


Acara pemusnahan dihadiri oleh kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana segenap pemangku jabatan Bea dan cukai Tanjungpinang, segenap yang mewakili dari, Komandan komando  distrik militer 0315 Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang, kejaksaan negeri Tanjungpinang, kapolres Bintan, kepala kejaksaan negeri bintan, komandan Sub Denpom, kepala balai karantina hewan dan tumbuhan kepulauan Riau, KSOP kelas II, Tanjungpinang, kepala kantor pelayanan  kekayaan Negara batam, kepala PT. Pelabuhan Indonesia persero  Tanjungpinang, kepala dinas lingkungan hidup kota Tanjungpinang.

Berikut barang milik Negara yang dilakukan pemusnahan hasil penindakan selama periode 2022-2024 2.348,300 pcs batang tembakau, 78,92 liter MMEA local dan Impor, 230 pcs kasur bekas, 303 pcs dan 23 koli pakaian, 168 pcs dan 51 koli tas, 9 pcs dompet, 262 pcs dan 35 koli sepatu, 4 pcs sek toy dan 10,483 pcs barang campuran seperti alat masak, peralatan makan, caiaran kimia, perlengkapan P3K, obat obatan, guci, vas bunga dan barang lainnya.

Nilai barang yang dimusnahkan  diperkirakan mencapai Rp 2.865.759.200 (dua miliar delapan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp 1.919,953.900 Milyar.

Pemusnahan barang milik Negara (BMN) mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang Batam untuk dimusnahkan. Pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dilindas dan dibakar.

Berdasarkan pasal 5 peraturan menteri keuangan nomor 178 Tahun 2019 barang yang menjadi milik Negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau di eksport dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabean dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan dalam tempat penimbunan Pabean.

Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Tri Hartana mengatakan barang hasil penindakan tersebut bernilai Rp 2,8 Milyar dengan kerugian Negara dari Bea masuk cukai pajak impor sebesar Rp 1,9 Milyar.

"Hal ini terlaksana dengan baik berkat kerjasama dengan instansi terkait dari para penegak hukum dan dari pihaK BNN. Jadi penyelesaiannya bisa  dimusnahkan bisa juga dengan cara didenda ultimatum, kita sudah melakukan ultimatum tahun 2023 sebanyak tiga kali dan di tahun 2024 ini kita sebanyak dua kali, sementara denda di tahun 2024  100 juta, kalau 2023 lebih dari 150 juta," pungkas Tri Hartana. (Zen)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top