Breaking News
PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan  | Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau  | Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung | Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki | Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Patroli Skala Besar Hingga Dini Hari | Hut Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan dan Dinkes Gelar Skrining Massal TB Paru |

Rapat Paripurna Pj Bupati Usulkan Raperda Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan
Selasa 09 Juli 2024, 22:01 WIB

SiagaOnline.com, Muara Enim - Dalam rangka mendukung revitalisasi peranan BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat khususnya di Kabupaten Muara Enim, Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., mengusulkan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan.


Usulan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No. 3 Tahun 2024 tentang Persetujuan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. Muara Enim Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD, Liono Basuki, B.Sc., pada Rapat Paripurna IV DPRD Kab. Muara Enim, Selasa (09/07/2024).

Dalam keterangannya Pj. Bupati yang hadir didampingi Sekretaris Daerah, Ir. Yulius, M.Si., beserta para Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD, menjelaskan pergantian nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat ini sesuai dengan Amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.

"Selain itu perubahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional yang bergerak begitu cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan sistem keuangan yang semakin maju serta untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan,"

Untuk itu Pj. Bupati berharap Raperda tersebut dapat dibahas untuk kemudian disetujui bersama guna memperkuat kerangka peraturan BPR Gerbang Serasan dalam menjalankan usaha berdasarkan prinsip tata kelola yang baik sesuai dengan kebijakan hukum nasional. Bersamaan dengan hal tersebut,

Pj. Bupati juga menyampaikan penjelasan terhadap 6 Raperda lainnya yakni Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan Ketiga atas Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penanggulangan Bencana Daerah. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika, RPJPD Kab. Muara Enim Tahun 2025-2045 serta Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023. (Agus v).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top