SiagaOnline.com, Lamsel – Pengukuhan penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kecamatan Kalianda oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dari 6 tahun menjadi 8 tahun telah dilaksanakan, lantaran penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kegiatan berlangsung di Lapangan Alam Mutokh Pelita Dewa Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Senin pagi (15/7/2024).
Usai pengukuhan, Kepala Desa Marga Catur Muhammad Abdul Mukhlis masa bakti 2023-2032 yang seharusnya berakhir 2029 merasa senang dan optimis bisa mewujudkan visi misinya serta mendukung program Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat maupun Pemkab Lamsel atas pengukuhan perpanjang masa jabatan 2 tahun Ini. Dan ini adalah amanah dari pemerintah maupun dari warga Desa Marga Catur yang akan saya jaga untuk membangun desa yang lebih baik sesuai pesan dari bapak bupati," ujar Mukhlis.
Kades Marga Catur M. Abdul Mukhlis bertekad akan terus memaksimalkan semua potensi, dan usaha untuk mewujudkan visinya memulihkan sektor ekonomi-pertanian guna menuju masyarakat sejahtera dan bebas stunting.
“Kami bertekad akan memaksimalkan ikhtiar untuk membangun desa dan menggali potensi desa dan pemulihan ekonomi masyarakat serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan zero stunting. Mohon do’anya saja. Insyaallah kita panjang umur dan selalu sehat,” lanjut Mukhlis
Pihaknya akan terus berkolaborasi dengan semua elemen masyarakat dan stakeholder untuk mendukung program pemerintah guna menuju desa percontohan dan mandiri dalam segala bidang. Terutama bidang ketahanan pangan, pungkasnya. (Yan)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |