Breaking News
CKG Kota Pekanbaru Makin Dikebut, 250 Ribu Warga Sudah Akses Layanan Kesehatan Gratis | Imigrasi Kelas II TPI Karimun Berserta Jajaran Nya Menggelar Kegiatan Sosial | Irjen Pol. Ruddi Setiawan Terima Silaturahmi Pengurus IKAGARA Banda Aceh | UPDRS Tetap Komitmen Bersama PMI Untuk Pengadaan Darah Pasien  RSUD Dr. H. Mohamad Rabain | Nilai Kerja Sama Media Diskominfo Kampar Jomplang, Forum Pemred Siap Koordinasi dengan Kejati Riau | Susun Rencana Pembangunan Industri, Pemkab Bintan Dongkrak Ekonomi dan Lapangan Kerja |

449 Tenaga Hondis Akan Mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Kematian
Selasa 16 Juli 2024, 20:25 WIB

SiagaOnline.com, Lamsel – Sebanyak 449 Tenaga Honor Dinas (Hondis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Jaminan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian.


Hal ini terungkap dalam Rapat TKKSD Permohonan Kerja Sama tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Tenaga Hondis Pemkab Lampung Selatan yang berlangsung di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra, Setdakab setempat, Selasa (16/7/2024).

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Lampung Selatan, Anton Carmana mengungkapkan, nantinya tenaga Hondis akan mendapatkan hak yang sama dengan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau yang dikenal dengan Honor Daerah (Honda).

“Sudah pernah dilakukan kerja sama tapi ada sedikit perubahan terkait dengan kepesertaan tenaga hondis yang belum tercantum saat itu,” ujar Anton.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman menjelaskan, dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya, Tenaga Hondis masuk dalam kategori Tenaga Rentan.

Namun, setelah dilakukan evaluasi ternyata terdapat beberapa poin yang tidak sejalan, sehingga Tenaga Hondis tidak bisa dikategorikan sebagai Tenaga Rentan.

“Maka, akhirnya pada penandatanganan PKS, untuk Hondis dikeluarkan. Kemudian kemarin setelah melakukan diskusi, kami memutuskan untuk menyatukan Hondis dengan THLS,” ungkap  Badruzzaman.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kalianda, Lampung Selatan, Rully Maulana, mengatakan, dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada pekerja.

“Intinya kalau kami memberikan perlindungan, kebijakan kembali lagi ke pemerintah daerah. Kalau berkaca dari daerah lain, Tenaga Hondis dan THLS disatukan, sama-sama non ASN,” kata Rully. (Yn/Kmf)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top