Breaking News
CKG Kota Pekanbaru Makin Dikebut, 250 Ribu Warga Sudah Akses Layanan Kesehatan Gratis | Imigrasi Kelas II TPI Karimun Berserta Jajaran Nya Menggelar Kegiatan Sosial | Irjen Pol. Ruddi Setiawan Terima Silaturahmi Pengurus IKAGARA Banda Aceh | UPDRS Tetap Komitmen Bersama PMI Untuk Pengadaan Darah Pasien  RSUD Dr. H. Mohamad Rabain | Nilai Kerja Sama Media Diskominfo Kampar Jomplang, Forum Pemred Siap Koordinasi dengan Kejati Riau | Susun Rencana Pembangunan Industri, Pemkab Bintan Dongkrak Ekonomi dan Lapangan Kerja |

Staf Ahli Bupati: Sanksi Menanti Bagi ASN dan THLS Langgar Disiplin
Senin 05 Agustus 2024, 14:09 WIB

SiagaOnline.com, Lamsel – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Selanjutnya, PP itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS.

Regulasi itu mengatur klasifikasi pemberian hukuman disiplin bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atas pelanggaran berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah.

Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Achmad Herry mengatakan, dalam peraturan itu ditegaskan, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang tertuang dalam peraturan tersebut.

PNS maupun THLS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang tidak menaati ketentuan itu, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Jika tidak masuk kerja pada Hari Kerja (Kumulatif) tanpa keterangan yang sah, akan menerima teguran lisan dan tertulis.

“Sampai pernyataan tidak puas secara tertulis kepada pegawai yang bersangkutan,” ujar Achmad Herry menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan dalam apel mingguan, di Lapangan Korpri, Kalianda, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut Herry menyampaikan, jika melanggar disiplin, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga bisa dikenakan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 Bulan.

“Dan puncaknya, jika saudara selama 28 Hari Kerja atau Lebih (Kumulatif), atau 10 Hari Kerja terus-menerus tanpa keterangan yang sah, maka saudara akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tegas Herry.

Begitupun dengan THLS. Jika melanggar disiplin tidak masuk kerja tanpa keterangan sah, selama Hari Kerja (Kumulatif) maka akan disanksi Hukuman Disiplin Ringan dan Sedang, berupa Teguran Lisan dan Tertulis, serta Pemberhentian Gaji Sementara.

“Selanjutnya Hukuman Disiplin Berat bagi THLS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 10 Hari Kerja terus menerus dan 20 Hari Kerja atau Lebih secara Kumulatif dalam jangka waktu 3 Bulan, maka saudara akan diberhentikan sebagai THLS,” kata Herry.

Oleh karena itu, Achmad Herry berharap, ketentuan tersebut dapat menjadi introspeksi dan peringatan bagi ASN, untuk menilai sejauh mana tingkat disiplinnya dalam satu bulan kerja.

“Sata minta BKD update aktivitas absensi online para pegawai, sejauh mana persentase kehadirannya,” imbuhnya.

Selain itu, Herry juga meminta kepada Pejabat Pimpinan Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas lain yang setara untuk memberikan teguran dan sanksi Ringan dan Sedang kepada stafnya jika tingkat kedisiplinannya masih rendah. (Yn/Kmf)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top