Breaking News
CKG Kota Pekanbaru Makin Dikebut, 250 Ribu Warga Sudah Akses Layanan Kesehatan Gratis | Imigrasi Kelas II TPI Karimun Berserta Jajaran Nya Menggelar Kegiatan Sosial | Irjen Pol. Ruddi Setiawan Terima Silaturahmi Pengurus IKAGARA Banda Aceh | UPDRS Tetap Komitmen Bersama PMI Untuk Pengadaan Darah Pasien  RSUD Dr. H. Mohamad Rabain | Nilai Kerja Sama Media Diskominfo Kampar Jomplang, Forum Pemred Siap Koordinasi dengan Kejati Riau | Susun Rencana Pembangunan Industri, Pemkab Bintan Dongkrak Ekonomi dan Lapangan Kerja |

PPS Desa Gandri Lakukan Pemasangan DPS Pilkada 2024 di Papan Informasi Kantor Desa
Minggu 18 Agustus 2024, 20:41 WIB

SiagaOnline.com, Lamsel - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gandri, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan memasang Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 di papan pengumuman Kantor Desa Gandri.

 
Pemasangan Pengumuman DPS ini dilakukan mulai hari Minggu 18 - 27 Agustus 2024 (selama 9 hari).
 
Masyarakat dapat mengecek dan memberikan tanggapan serta masukan kepada PPS.
 
PPS Desa Gandri menerima tanggapan dan masukan tersebut mulai hari ini, Minggu 18 Agustus sampai Selasa 27 Agustus 2024 (selama 9 hari) di sekretariat PPS Desa Gandri.
 
Masyarakat dapat menyerahkan Salinan KTP-el atau KK dari pemilih agar diperbaiki oleh PPS.
 
Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan “Apakah sudah terdaftar sebagai PEMILIH” melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id/. Bila belum terdaftar bisa menyampaikan tanggapan dan masukan  kepada PPS Desa Gandri pada saat jam layanan.
 
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua PPS Desa Gandri Ikhsan kepada media Siagaonline.com melalui pesan singkat WhatsApp miliknya, Minggu sore (18/8).

"Hari ini, PPS Desa Gandri melakukan pemasangan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Himbauan dari kita, ayo!!! Pastikan kamu terdaftar sebagai pemilih. Silahkan cek di papan pengumuman PPS atau cek data warga Desa Gandri pada : https://cekdptonline.kpu.go.id/," ungkapnya.

Pihaknya mengharapkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dan bisa datang ke kantor sekretariat pada jam kerja atau pelayanan," Ujarnya. (Yan)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top