Breaking News
Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga | Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang | Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal | Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026 | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi | Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026 |

Deposito Rp 4 M Bank BPR Diduga Milik Hakim PN Tanjungpinang
Rabu 21 Agustus 2024, 08:32 WIB

SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Sempat heboh beberapa waktu lalu soal dana Devosito sebesar Rp 4 Milyar di Bank BPR atas dugaan milik seorang Hakim PN Tanjungpinang berisial SH.


Terkait persoalan tersebut, Humas Pengadilan Negeri(PN) Tanjugpinang Boy Syailendra, SH membenarkan bahwa, dana Devosito sebesar Rp 4 Milyar di Bank BPR milik Hakim PN Tanjungpinang berisial SH.

“Hakim PN tersebut, menyimpan Devosito uang dalam dua bentuk nomor Rekening, masing–masing  Rekening tersebut, memiliki nilai sebesar Rp 2 Milyar yang disimpan di Bank BPR," kata Boy.

Kemudian Jelas Boy, uang tersebut oleh onkum Bank BPR inisial AF (berstatus terdakwa), dipergunakan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya dan dana tersebut sudah ditarik oleh Hakim PN secara utuh sebelum ada permasalahan tersebut, ujar Boy saat ditemui diruang kantornya PN Tanjungpinang, Senggrang, Selasa (20/08/24).

Dijelaskan Boy, Ketika ada permasalahan ini, lalu pimpinan melakukan pengecekan dengan memanggil Hakim PN untuk mengetahui kebenarannya. Dan Hakim PN tersebut mengakui bahwa itu benar dan hartanya dan telah dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Harta kekayaan Hakim PN tersebut, bisa diakses dan dibuka di LHKPN atasnama Siti Hajar Siregar berupa uang sebesar Rp 4,3 Milyar.

"Dalam laporan harta kekayaanya tersebut, berasal dari harta warisan dan usahanya  sendiri, semenjak ia bertugas di Pangkal Pinang di tahun 2021," Sebut Boy.

Lebih lanjut Boy katakan, Harta kekayan Hakim PN tersebut bisa di buktikan secara Formil sudah kler, baik dari pelaporanya, perolehannya Pada LHKPN.


"Soal tuduhan dana devosito Rp 4 Milyar tersebut milik Hakim PN berasal dari dana tipikor pencucian uang, karena harta kekayaanya tersebut sudah terlapor sejak dari tahun 2021 di  LHKPN," Pungkas Boy. (Zen)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top