Siagaonline.com, Batam, Diduga sebuah gudang yang terletak di Jalan Tenggiri, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, Kepulauan Riau dijadikan tempat langsir BBM Solar bersubsidi oleh Mafia minyak, seolah kebal hukum.
Dari pantauan Tim media dilapangan, terlihat sejumlah Jeriken kosong dan selang yang diduga digunakan untuk alat penyedot minyak BBM Solar dari dalam tangki mobil. Jumat(23/8/24)
Saat Tim media meninggalkan lokasi, Tim media diduga dikejar dan dibuntuti oleh oknum preman diduga sebagai pembekup aktivitas langsir minyak solar dilokasi tersebut.
Menurut seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, ia, membenarkan adanya aktivitas langsir minyak di sebuah lokasi gudang jalan Tenggiri tersebut.
Aktivitas tersebut, berlansung sudah cukup lama, biasanya aktivitas langsir minyak berlangsung setiap malam' beber warga.
Ada seorang preman bertubuh tinggi besar, berambut cepak yang diduga sebagai pengepul BBM Solar Subsidi dilokasi tersebut"kata warga.
"Kita aja warga takut berjalan disana saat malam hari, karena Kita pernah dijegat dan diancam oleh pereman tersebut, padahal kita hanya mau jalan - jalan saja" Tutur warga merasa takut.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa "Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara. (Zen/Tim)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |