Breaking News
Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam | PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II | PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan  | Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau  | Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung | Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki |

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
Jumat 06 September 2024, 12:13 WIB
Ilustrasi

Siagaonline.com, Barang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Tiga tersangka pengedar diringkus dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda.


Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka berinisial HA ditangkap di wilayah Warungasem, Kabupaten Batang.


"Dari HA, petugas menyita barang bukti berupa sisa sabu dalam dua pipet kaca dengan berat bruto sekitar 4,58 gram dan satu buah bong alat hisap," jelas Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan saat dikonfirmasi pada Jumat (6/9/2024).


Berdasarkan pengakuan HA, sabu tersebut dibeli dari tersangka berinisiao MS. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MS pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.


"Dari MS diamankan tiga paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto sekitar 0,62 gram," imbuhnya.


Penangkapan terakhir dilakukan terhadap tersangka AS di rumahnya di Tirto, Pekalongan pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari AS, petugas menyita tujuh paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto sekitar 2,98 gram.


"Total barang bukti yang disita sekitar 8 gram sabu," tegasnya.


Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Batang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top