Keterangan Foto: Tim Kuasa Hukum Pemohon, Doli Iskandar Lubis & Associates, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan menghadirkan Saksi ahli Pakar Hukum Pidana, DR.Berlian Simarmata, S.H,M.Hum.SiagaOnline.com, Padangsidimpuan - Penetapan tersangka terhadap Mhd.ASR & AS warga Kecamatan Angkola Selatan ( Angsel) dalam sebuah kasus di Tapanuli Selatan kembali dipertanyakan. Pakar Hukum Pidana Universitas ST.Thomas Medan, DR.Berlian Simarmata, S.H,M.Hum, menilai proses penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi asas due process of law dan cacat hukum. Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (9/9/2024).
"Berdasarkan ketentuan Pasal 17 jo Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dalam proses penyidikan suatu perkara pidana haruslah dilakukan secara prudent (kehati-hatian), yang sangat penting sebagai wujud dari implementasi asas due process of law dalam penegakan hukum perkara pidana," ungkap DR.Berlian.
Ia menekankan bahwa sebelum proses penyidikan, harus ada proses penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan telah terjadi tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Mhd.ASR & AS tidak dilakukan sesuai asas due process of law, sehingga penetapan tersangka dan penahanan dapat dikualifikasi tidak sah dan cacat hukum," tegasnya.
DR.Berlian juga menyoroti penggunaan alat bukti dalam penetapan tersangka. "Dua alat bukti yang harus dibuktikan oleh Polres Tapanuli Selatan bukanlah hanya terkait formalitas saja, akan tetapi dua alat bukti yang memiliki relevansi dengan yang dituduhkan," jelasnya.
Ia menambahkan, "Apabila hal tersebut tidak terpenuhi yaitu terkait syarat kuantitas, kualitas (subtansi materilnya) dan ada relevansinya antara alat bukti dengan peristiwa pidana yang disangkakan kepada tersangka, maka proses hukum penetapan tersangka tersebut tidak sah dan cacat hukum."
Tim Kuasa Hukum Pemohon, Doli Iskandar Lubis & Associates, juga menyatakan bahwa Hakim Tunggal Praperadilan Negeri Padangsidimpuan BPK Rudi Rambe tidak perlu ragu untuk memutuskan jika syarat formil dan materilnya tidak terpenuhi.
"Hakim Praperadilan yang putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah atau penyidikannya tidak sah, maka termohon wajib melaksanakan putusan tersebut dan atas dasar putusan Hakim Praperadilan tersebut menghentikan proses penyidikan dalam perkara aquo dan oleh karenanya mempunyai kewajiban menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Tim Kuasa Hukum.
Keterangan Foto: Pakar Hukum Pidana, DR.Berlian Simarmata, S.H,M.Hum, memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.(Amils)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |