Frozen food Ayam Potong Diduga Asal Batam Tanpa Dokumen Karantina. Siagaonline.com Tanjungpinang, Frozen food ayam potong di Swalayan Pinang Lestari batu IX , diduga tanpa dokumen kesehatan dari karantina daerah asal.
Diketahui, dampak ancaman sumber penyakit bagi kesehatan orang yang mengkonsumsi produk pangan seperti Frozen food hewan potong tanpa terlebih dahulu dicek Mutu kesehatannya dari pihak Karantina Hewan.
Hal tersebut dapat berakibat terkontaminasi berbagai bakteri seperti Salmonella dan bakteri E. Coli yang melebihi ambang batas, dapat berefek gangguan pencernaan bagi tubuh manusia.
Isunya, diduga daging ayam potong Frozen Food yang diperjualbelikan di swalayan Pinang Lestari tersebut diduga berasal dari kota Batam(FTZ) diangkut menggunakan Lori Box.
Menurut salah satu sumber berita menyebutkan, produk Frozen food ayam potong yang dipajang di swalayan Pinang lestari tersebut, bukan produk dari ayam potong lokal melainkan dari produk luar daerah, Rabu (18/09/24).
"Jika produk dari lokal pastinya ayam tersebut bentuknya utuh, beda dengan produk Frozen food ayam potong yang ada dijual di Swalayan Pinang lestari, bentuknya sudah terpisah, langsung dikemas dalam bentuk paha saja, dada saja," jelas sumber.
Ahui pemilik Swalayan Pinang lestari saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp nya, Selasa(17/9/24).
Ia menyebutkan, daging ayam potong tersebut diambil dari tempat pemotongan.
Terkait izin ia, belum bersedia berkomentar lebih lanjut.
"Saya sedang dijakarta, bapak besok jumpai saja Astria, dia ada di toko," sebut Ahui.
Sementara itu Astria Lubis salah satu Kerani Swalayan Pinang Lestari menanggapi bahwa, ayam potong tersebut didapat dari Buana dan Pak Woto.
Astria seolah bungkam ketika ditanya terkait izin BPOM, Izin edar, izin Karantina dan Sertifikat Halal dari produk ayam potong frozen food yang diperdagangkan di Swalayan Pinang Lestari tersebut.
Dari ketentuan pidana terhadap pemasukan antar area yang tidak disertai Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari Karantina, tidak dilaporkan ke Petugas Karantina berdasarkan UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Milyar. (Zen)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |