Breaking News
Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam | PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II | PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan  | Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau  | Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung | Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki |

Satreskrim Polres Batang Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan
Jumat 27 September 2024, 14:36 WIB
Ilustrasi

Siagaonline.com, Batang - Tim Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Batang, Jawa Tengah. Dua tersangka, berinisial AI dan EDR, ditangkap setelah aksi nekat mereka mencuri motor Honda Beat milik seorang warga.
Kasatreskrim Polres Batang, mengungkapkan kronologi kejadian.


"Pencurian terjadi pada Kamis, 19 September 2024 sekitar pukul 04.15 WIB di sebuah rumah di Jl. Pemuda Gg. Bromo, Dukuh Kadilangu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang," ungkap Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi didampingi Plt. Kasihumas Ipda Sriwidadi pada Jumat (27/9/2024).


Menurut keterangan korban, ia baru saja pulang dari membeli makan malam dan memarkir motornya di depan garasi. Sekitar pukul 07.30 WIB, korban mendapati motornya sudah raib.


Kedua tersangka beraksi dengan peran masing-masing. AI dan EDR berboncengan menggunakan motor Honda Supra 125 warna merah hitam milik teman mereka. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi E 4302 DP terparkir di depan garasi rumah korban.


"Tersangka EDR turun dan mengecek gerbang yang ternyata tidak terkunci. Ia masuk ke teras rumah, mengambil dua helm dan sepasang sepatu. Sementara itu, AI standby di atas motor dengan kontak masih menyala untuk antisipasi," jelasnya.


Selanjutnya, EDR menuntun motor curian keluar gerbang. Setelah berada di luar, EDR mengendarai motor curian tersebut, sementara AI mendorong dengan kakinya sebelum keduanya kabur dari lokasi.


Tim Resmob Polres Batang bergerak cepat setelah menerima laporan. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, identitas para tersangka berhasil diungkap.
"Kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing," tambahnya.


Barang bukti yang diamankan 1 unit motor Honda Beat warna biru tanpa plat nomor beserta kunci
Kedua tersangka kini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 20 juta.


"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan," pungkasnya.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top