Siagaonline.com, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap serta membekuk 6 orang kasus tindak pidana Narkotika dengan kepemilikan Sabu seberat 135,37 Gram.
Ungkapan kasus tindak pidana Narkotika tersebut, disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Budi Santoso, S.I.K.,M.H didampingi Wakapolresta AKBP Arief Robby Rachman, SH,.S.I.K.,MSI , Kasat Resnarkoba Polresta melalui Press Conference di ruang Loby Polresta Tanjungpinang
.Kamis (10/10/24).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Budi Santoso, S.I.K.,M.H menyampaikan,
"Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika pada periode tanggal 19,20 sampai tanggal 21 September 2024.
Kemudian terakhir 1 kasus lagi berhasil diungkap polresta Tanjungpinang pada tanggal 4 Oktober 2024.
Tersangka yang diamankan berjumlah 6 orang satu diantaranya berjenis kelamin wanita. 4 orang dari LP bulan September sedangkan 2 orang dari LP bulan Oktober' ujar Kapolresta Tanjungpinang.
Selanjutnya, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Budi Santoso, S.I.K.,M.H mengatakan,
"Pengungkapan kasus terakhir tindak pidana Narkotika tersebut, pada tanggal 4 bulan Oktober 2024.
Dimana, kronologisnya, berdasarkan laporan dari masyarakat, ada satu orang lelaki yang menyalahgunakan Narkoba.
Menariknya dalam kasus ini kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Budi Santoso, S.I.K.,M.H, saat didalami dan dilakukan Kroscek kelokasi memang ditemukan barang bukti Narkoba, namun dari hasil penyelidikan ternyata itu rekayasa, ungkap Kapolresta Tanjungpinang.
"Ada seorang perempuan bekerjasama dengan seorang lelaki berusaha menjebak suaminya, agar ditangkap oleh polisi terkait penyalahgunaan Narkotika. Terungkap ternyata istri korban, yang kini jadi tersangka dengan seorang lelaki berhasil diamankan," ujarnya.
Dari ke 6 tersangka tersebut, polresta Tanjungpinang berhasil amankan barang bukti Sabu dengan berat total 135,37 Gram.
Kemudian barang bukti lain seperti timbangan digital, satu unit plastik-plastik untuk paketan, Handphone sebanyak 5 unit, sepeda motor dua unit kemudian alat isap sabu 2 buah.
Kepada 4 tersangka dari LP awal pada bulan September akan dikenakan pada pasal 114 ayat 1atau 112 ayat 1 undang- undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling besar Rp 10 Milyar.
Sementara untuk 3 orang tersangka RK, IA dan MM akan disangkakan pada pasal 114 ayat( 2 )dan atau pasal 112 ayat( 2) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidananya paling berat pidana mati, paling ringan penjara 6 tahun. kemudian untuk denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling besar Rp 10 Milyar"pungkas Kapolresta Tanjungpinang kombes Pol. Budi Santoso, S.I.K.,M.H. (Zen)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |