Breaking News
Diduga Kliennya Di Tipu Advokat M. Aminuddin Laporkan Ketua DPRD Prabumulih Ke Mapolda Sumsel  | Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional di Makassar | Disdik Pekanbaru Terbitkan Panduan MPLS, Ajak Orangtua dan Sekolah Saling Kolaborasi | Warga Dusun Damar Jaya Kompak Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Widodo Mengapresiasi Upaya Mandiri Masyarakat Desa Legundi | Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Ditangkap di Muaro Bungo | Temui Menteri PKP, Bupati Annisa Perjuangkan Penanganan Backlog Perumahan dan Kawasan Kumuh |

Penyusunan RAPBD tahun 2025 Telah Sesuai Dengan Ketentuan yang Berlaku
Jumat 29 November 2024, 18:27 WIB
Teks foto : Bupati Dharmasraya. (Tegu/Siagaonline.com)

Siagaonline.com, Dharmasraya - Terkait harapan Fraksi PDI Perjuangan terhadap RAPBD tahun 2025 agar memperhatikan prinsip perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan yang jelas. Terutama pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pokok pikiran DPRD.


Bupati menyampaikan beberapa point terkait permasalahan tersebut, saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap nota penjelasan atas rancangan peraturan daerah. Tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Dharmasraya, tahun anggaran 2025, pada hari Rabu, (13/11/24).

“Dapat kami jelaskan bahwa penyusunan perencanaan dari proses musrembang nagari, kecamatan dan kabupaten yang menhasilkan dokumen RKPD tahun 2025. Sebelum dokumen RKPD tahun 2025 ditetapkan juga telah dilakukan asistensi dengan OPD untuk mengsingkronkan dengan rencana kerja perangkat daerah. Serta harmonisasi oleh Kemenkumham,” kata Bupati.

Sementara untuk menjamin keabsahan pokok pikiran DPRD, dipastikan tercantum di dalam RKPD tahun 2025 dan dianggarkan di dalam RKPD tahun 2025 dan dianggarkan di dalam RAPBD tahun 2025 yang bersumber dari DAU peruntukkan.

“Penyusunan RAPBD tahun 2025 telah mempertimbangkan berbagai ketentuan yang mengatur baik dari segi regulasi maupun kondisi yang berkembang di daerah. Dari segi regulasi telah didasarkan pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025 yang mengamanatkan prioritas pembangunan yang harus dilaksanakan daerah dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (Tegu)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top