Siagaonline.com, Karimun Kepri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau, melakukan pemusnahan barang bukti dari 54 kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkcraht).
Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Karimun pada Kamis, (5/12/2024), di hadiri berbagai instansi seperti TNI-Polri, Pengadilan, Bea Cukai, BNN, Rutan Karimun dan Imigrasi Karimun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Priyambudi SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum.
Untuk Perkara tindak pidana narkotika terdiri dari 24 perkara yang terbagi dari narkotika jenis sabu seberat( seratus sebelas koma tujuh ribu sembilan ratus empat belas) gram. Dan narkotika jenis pil ekstasi seberat 3,62 (tiga koma enam puluh dua) gram.
Kemudian, lanjut Priyambudi, Perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) yang terdiri dari 6 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dan Perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIMUM yang terdiri dari 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap." Ungkap Kajari Priyambudi. (Zubaidah)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |