Breaking News
Diduga Kliennya Di Tipu Advokat M. Aminuddin Laporkan Ketua DPRD Prabumulih Ke Mapolda Sumsel  | Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional di Makassar | Disdik Pekanbaru Terbitkan Panduan MPLS, Ajak Orangtua dan Sekolah Saling Kolaborasi | Warga Dusun Damar Jaya Kompak Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Widodo Mengapresiasi Upaya Mandiri Masyarakat Desa Legundi | Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Ditangkap di Muaro Bungo | Temui Menteri PKP, Bupati Annisa Perjuangkan Penanganan Backlog Perumahan dan Kawasan Kumuh |

Kejari Karimun Musnahkan BB Dari 54 Kasus Pidana Umum
Kamis 05 Desember 2024, 22:31 WIB

Siagaonline.com, Karimun Kepri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau, melakukan pemusnahan barang bukti dari 54 kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkcraht).


Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Karimun pada Kamis, (5/12/2024), di hadiri berbagai instansi seperti TNI-Polri, Pengadilan, Bea Cukai, BNN, Rutan Karimun dan Imigrasi Karimun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Priyambudi SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum.

Untuk Perkara tindak pidana narkotika terdiri dari 24 perkara yang terbagi dari narkotika jenis sabu seberat( seratus sebelas koma tujuh ribu sembilan ratus empat belas) gram. Dan narkotika jenis pil ekstasi seberat 3,62 (tiga koma enam puluh dua) gram.

Kemudian, lanjut Priyambudi, Perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) yang terdiri dari 6 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dan Perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIMUM yang terdiri dari 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap." Ungkap Kajari Priyambudi. (Zubaidah)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top