SiagaOnline.com, Kapuas - Proyek Rehab Bangunan Rumah Jabatan Wakil Bupati Kapuas yang terletak di jalan Patih Rumbih Kelurahan Selat Tangah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah yang sedang dikerjakan sekarang diduga, proyek tanpa papan nama alias proyek siluman diduga dan patut diduga kuat pelaksanaannya tidak sesuai kontrak.
Proyek rehabilitasi rumah jabatan wakil bupati kapuas tersebut menurut salah warga yang tidak menyebutkan jati dirinya kepada media siagaOnline.com, kapuas 08/12/24. Dia menyatakan sejak awal pekerjaan rehabilitasi rumah jabatan wakil bupati Kapuas tersebut plang proyek tidak ada di pasang di titik nol yang ada di sekitar lokasi pekerjaan proyek itu.
"Sedangkan plang proyek itu wajib dipasang sebelum pekerjaan dimulai apabila SPK sudah keluar. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang no 14 tahun 2008," ujarnya.
Hal ini diakui oleh salah seorang buruh yang sedang berkerja pada proyek itu ketika ditanya awak media ini, menyatakan belum dipasang.
"Dari awal pekerjaan ini plang proyeknya memang tidak dipasang," jelasnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi H Rehan selaku kontraktornya di kediamannya, ternyata sedang ke luar kota atau ke Banjarmasin.
Kemudian selanjutnya awak media mencoba meminta no hp kepada sang isteri untuk menghubungi via WhatsApp tetapi engga di kasih, sampai berita ditayangkan belum berhasil ditemui. (MS)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |