Breaking News
Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap |

Diduga Korupsi Mantan Kadis LH Dan Kadis LH Ditahan Kejari Karimun
Selasa 10 Desember 2024, 10:45 WIB

Siagaonline.comm, Karimun - Mantan Kepala Dinas LH Karimun sekaligus PPK dan Kepala Dinas LH Karimun sekaligus PPK. Ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja dan pemeliharaan peralatan Mesin DLH Karimun tahun 2021 tahun 2023, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.


Adapun Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka S dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka RA.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Priyambudi SH MH mengatakan, penetapan Tersangka dalam perkara tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 75 saksi dan 2 ahli.

Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka adalah sebesar Rp.769.281.407.

“Hasil penyidikan dengan dua alat bukti yang sah, maka kami menetapkan S dan RA sebagai tersangka,” ujar Priyambudi dalam konferensi persnya Senin (9/12/2024) digedung pertemuan kantor kejaksaan negeri Karimun.

Priyambudi mengungkapkan, modus para tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan penggelembungan volume dan item belanja yang akan dilakukan pencairan.

“Setelah uang masuk ke rekening penyedia, para tersangka memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pengambilan uang kepada penyedia untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.” ungkap Priyambudi.

Priyambudi menyebutkan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selama 20 hari ke depan Tersangka S dan R akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Tanjung Balai Karimun," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi. (Zubaidah)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top