Siagaonline.comm, Karimun - Mantan Kepala Dinas LH Karimun sekaligus PPK dan Kepala Dinas LH Karimun sekaligus PPK. Ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja dan pemeliharaan peralatan Mesin DLH Karimun tahun 2021 tahun 2023, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
Adapun Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka S dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka RA.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Priyambudi SH MH mengatakan, penetapan Tersangka dalam perkara tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 75 saksi dan 2 ahli.
Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka adalah sebesar Rp.769.281.407.
“Hasil penyidikan dengan dua alat bukti yang sah, maka kami menetapkan S dan RA sebagai tersangka,” ujar Priyambudi dalam konferensi persnya Senin (9/12/2024) digedung pertemuan kantor kejaksaan negeri Karimun.
Priyambudi mengungkapkan, modus para tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan penggelembungan volume dan item belanja yang akan dilakukan pencairan.
“Setelah uang masuk ke rekening penyedia, para tersangka memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pengambilan uang kepada penyedia untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.” ungkap Priyambudi.
Priyambudi menyebutkan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selama 20 hari ke depan Tersangka S dan R akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Tanjung Balai Karimun," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi. (Zubaidah)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |