Breaking News
Diduga Kliennya Di Tipu Advokat M. Aminuddin Laporkan Ketua DPRD Prabumulih Ke Mapolda Sumsel  | Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional di Makassar | Disdik Pekanbaru Terbitkan Panduan MPLS, Ajak Orangtua dan Sekolah Saling Kolaborasi | Warga Dusun Damar Jaya Kompak Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Widodo Mengapresiasi Upaya Mandiri Masyarakat Desa Legundi | Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Ditangkap di Muaro Bungo | Temui Menteri PKP, Bupati Annisa Perjuangkan Penanganan Backlog Perumahan dan Kawasan Kumuh |

Polsek Gunung Megang Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Bulang Belimbing
Senin 16 Desember 2024, 14:45 WIB

SiagaOnline.com, Muara Enim – Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bulang Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/12/24).


Tersangka berinisial RS (32), warga Desa Bulang Belimbing, ditangkap di rumahnya yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower, SH, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

"Setelah menerima laporan, Team Trabazz yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi, SE, segera melakukan penyelidikan mendalam. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga sabu-sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya," ujar AKP Aisen Hower.

Barang bukti yang berhasil diamankan Tiga paket kecil diduga sabu-sabu,Uang tunai berbagai pecahan, yaitu Satu lembar uang pecahan Rp. 100.000,Dua lembar uang pecahan Rp. 50.000,Tujuh lembar uang pecahan Rp. 20.000,Dua lembar uang pecahan Rp. 5.000,Satu lembar uang pecahan Rp. 2.000.

Tersangka RS beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Muara Enim. RS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkoba.

AKP RTM Situmorang menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.


"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkotika," ujarnya.

"Polres Muara Enim berharap penangkapan ini menjadi langkah preventif dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba, sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tutupnya. (Agus v)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top