Breaking News
Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional di Makassar | Disdik Pekanbaru Terbitkan Panduan MPLS, Ajak Orangtua dan Sekolah Saling Kolaborasi | Warga Dusun Damar Jaya Kompak Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Widodo Mengapresiasi Upaya Mandiri Masyarakat Desa Legundi | Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Ditangkap di Muaro Bungo | Temui Menteri PKP, Bupati Annisa Perjuangkan Penanganan Backlog Perumahan dan Kawasan Kumuh | Empat Daerah di Sumbar Kompak Dukung Pengusulan Koridor Sajunraya sebagai PSN |

CV Jaya Mandiri Kontrindo Molor, 12 Hari Denda Ditafsir Rp 69 Juta
Selasa 31 Desember 2024, 17:02 WIB

Siagaonline.com, Tanjungpinang - Kontraktor CV Jaya Mandiri  Kontrindo sebagai pemenang tender proyek pembangunan gedung berlantai dua kantor imigrasi kelas I Tanjungpinang, mendapat sanksi denda,  ditafsir mencapai 69 juta rupiah.


Sanksi denda tersebut terhitung 12 hari, mulai dari tanggal 19 Desember hingga sampai hari ini. Senin (30/12/24)

Fakta terungkap saat kepala kantor imigrasi(Kakanim) kelas I Tanjungpinang, Adityo menanggapi persoalan  proyek pembangunan gedung kantor yang molor tersebut kepada awak media.

“Per tanggal 19, per harinya  mereka membayar denda  seperseribu dari  nilai  kontrak sebesar  5,8 milyar rupiah. Berarti mereka  harus membayar denda sebesar 5,8 juta rupiah” ujar Kakanim.

Dalam kontrak kerja, Adityo menyebutkan, disitu disepakati tidak diperlukan adendum.

Melainkan, ketika kontrak tidak selesai sampai dengan tanggal 18 Desember 2024. Dan pada tanggal 19 Desember 2024, jika mereka mau teruskan terhitung denda, pungkas Adityo.

Diketahui proyek tersebut, menelan anggaran hampir mencapai 6 Milyar rupiah, sebagai pemenang tender  CV. Jaya Mandiri Kontrindo, dan sebagai Konsultan Supervisi PT Griya Inovasi Profitia, dalam masa waktu kerjaan 150 hari kalender atau 5 bulan pelaksanaan, sumber dana APBN TA 2024.

Mengacu pada ketentuan pemerintah, di mana besaran denda ditetapkan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Ayat 4 Perpres 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa sanksi denda keterlambatan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kontrak sebesar 1 permil (satu per seribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak per hari keterlambatan. (Tim)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top