Breaking News
Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap |

Oknum Anggota DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun, Korban Minta Hukuman Lebih Berat
Kamis 23 Januari 2025, 08:11 WIB
Keterangan Foto: Para korban penganiayaan dari PT. SAE menyatakan keberatan atas tuntutan 4 tahun penjara terhadap ESS alias B di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, SiagaOnline.Com – Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS alias B, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapsel menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (22/1/2025). Tuntutan ini menuai keberatan dari korban yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan.

Terdakwa ESS alias B, yang diduga sebagai penggerak demo anarkis dan pengeroyokan karyawan PT. SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru pada 16 Februari 2024, tidak hadir di persidangan dan mengikuti jalannya sidang melalui zoom dari Lapas.

JPU Soritua Agung Tampubolon, mewakili rekannya Mhd. Tarmizi Siregar dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka-luka. Dalam tuntutannya, JPU mencantumkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya: tidak adanya perdamaian dengan korban, penderitaan mendalam yang dialami korban dan keluarga, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan kerugian materi yang diderita PT. SAE.

"Dibanding penderitaan yang kami alami saat dikeroyok massa pengunjukrasa yang antara lain ada terdakwa ESS alias B, tuntutan 4 tahun penjara itu terlalu rendah," ungkap Hamdani Rambe, salah satu korban mewakili Nurman Ahmad, Ngolu Panjaitan, dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil. Mereka yang merupakan staf humas PT. SAE hadir di persidangan dan menyampaikan keberatan langsung kepada wartawan usai sidang.
Para korban menggambarkan situasi saat kejadian sangat mencekam, merasa nyawa mereka terancam. Mereka berharap majelis hakim memberikan vonis hukuman penjara 5-7 tahun bagi ESS alias B. Sebelumnya, beberapa pelaku lain dalam kasus yang sama telah divonis 2 tahun 2 bulan penjara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Azhary Prianda Ginting, dengan hakim anggota Ryki Rahman Sigalingging dan Rudy Rambe serta Panitera Pengganti Rizal Efendi Harahap, berlangsung selama dua jam, dimulai pukul 18.30 WIB. Putusan hakim atas tuntutan JPU tersebut akan dibacakan pada sidang selanjutnya.(Amils

 

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top