Breaking News
Warga Dusun Damar Jaya Kompak Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Widodo Mengapresiasi Upaya Mandiri Masyarakat Desa Legundi | Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Ditangkap di Muaro Bungo | Temui Menteri PKP, Bupati Annisa Perjuangkan Penanganan Backlog Perumahan dan Kawasan Kumuh | Empat Daerah di Sumbar Kompak Dukung Pengusulan Koridor Sajunraya sebagai PSN | Polsek KSKP Tembilahan Tinjau Perkembangan Jagung dan Laksanakan Pembersihan Lahan Dukung Program Asta Cita | Korban Pemukulan di Pasar Bintuju Laporkan Kasus ke Polsek Batang Angkola |

Diduga Tanpa Kantongi Ijin AMDAL Ekosistem Mangrove Tokojo Rata Sama Tanah
Jumat 24 Januari 2025, 20:23 WIB
Teks foto: Penimbunan kawasan ekosistem mangrove oleh Pengusaha Pabrik es di Takoni, Bintan Timur

SiagaOnline.com Bintan - Entah berapa banyak batang pohon mangrove pada kawasan ekosistem mangrove yang telah berhasil dimusnahkan, dengan cara ditimbun secara masif, di jalan Tokojo, kecamatan Bintan Timur, Bintan.

 

Hanya berbekal Volume, yang dibayarkan terbilang uang receh sebesar 350 ribu rupiah, berdasarkan izin OSS, yang dikeluarkan lewat sistem informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) online(SIPNBP-SIMPONI) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.

 

Seorang pengusaha pabrik es balok Joko Wiratno, yang akrab disapa Kambing dan beberapa oknum -oknum Lainnya, berhasil meratakan ekosistem mangrove dengan tanah.

 

Jika ditafsir dari awal hingga sampai saat ini, ratusan hingga jutaan batang pohon mangrove punah diratakan oleh tanah, diduga tanpa tindakan serius oleh aparat penegak hukum khusus Gakkum dari kementrian dinas lingkungan hidup.

 

Data yang telah terhimpun oleh tim media inj, dimana pihak dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) kabupaten Bintan menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan ekosistem mangrove.

 

"Iya benar lokasi tersebut ada pada areal kawasan ekosistem mangrove" sebut Wan Affandi selaku kadis PUPR Bintan.

 

Namun, Wan Affandi, belum menjawab saat awak media ini melayangkan pertanyaan soal, Apakah aktivitas penimbunan ekosistem Mangrove di Tokojo itu sudah sesuai prosedur perizinan atau tidak?

 

Dilain pihak, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bintan, Indra Hidayat ketika di konfirmasi oleh tim media terkait izin timbun, pada kawasan ekosistem mangrove tersebut menyebutkan,

 

"Terkait izin timbun ekosistem mangrove berada dikewenangan kementrian sektor kehutanan," jelasnya pada Kamis(23/1/25).

 

 

Dikatakan kadis PMPTSP Bintan, ijin timbun kalo dirunut ada di kewenangan provinsi kepri pungkasnya.

 

Sementara itu, dihari yang sama, Kepala dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi kepulauan riau, Hendri, terkesan bungkam saat dikonfirmasi terkait Izin AMDAL diduga belum dimiliki oleh pengusaha pabrik es tersebut dalam rangkaian penimbunan ekosistem mangrove yang dilakukan secara berkala.(Zen/Tim)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top