Keterangan Foto: Perwakilan PT SAE dan korban pengeroyokan menggelar konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan - Korban pengeroyokan karyawan PT SAE di Padangsidimpuan menyatakan kekecewaan atas putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Edi Sulam Siregar (Bobon), dalang pengeroyokan tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (4/2/2025).
"Dalam hal ini PT. SAE dan juga anggota-anggota kami yang menjadi korban terkait putusan dari majelis hakim bahwa yang pertama kami merasa kecewa dan tidak puas," ungkap Dio, perwakilan PT SAE dan korban pengeroyokan, didampingi para korban lainnya.
Dio menjelaskan rasa kecewanya karena vonis terhadap Bobon dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan vonis para pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, yaitu 2 tahun 2 bulan. Ia mempertanyakan keadilan putusan tersebut mengingat trauma mendalam yang dialami para korban, yang mengakibatkan ketidakmampuan mereka bekerja dan membutuhkan perawatan medis akibat luka-luka yang diderita. Kerugian materiil perusahaan berupa satu unit mobil yang rusak juga menjadi pertimbangan.
"Harapan kami awalnya jelas bahwa terdakwa yang menjadi dalang kerusuhan ini harusnya mendapatkan vonis lebih dari 5 tahun apalagi dengan background nya selaku wakil rakyat dimana sangat tidak elok seorang wakil rakyat melakukan aksi tidak terpuji sedemikian rupa," tegas Dio.
Senada dengan Dio, Parlindungan Hutasoit, Nurman Akhmad, dan Ngolu Partahian, para korban pengeroyokan, juga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap putusan hakim yang jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapsel sebelumnya, yaitu 4 tahun penjara.
"Kami merasa kecewa dengan putusan hakim 2 tahun penjara terhadap Edi Sulam, karena kami korban hingga saat ini trauma atas kejadian pengeroyokan itu. Kami berharap Edi Sulam dihukum setimpalnya dengan hukuman 5 tahun penjara," ungkap para korban.
Sebelumnya, JPU Kejari Tapsel, Soritua Agung Tampubolon, Mhd. Tarmizi Siregar, dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menuntut Bobon dengan hukuman 4 tahun penjara. Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak adanya perdamaian dengan korban, penderitaan mendalam yang dialami korban dan keluarga, pengakuan terdakwa yang tidak jujur, dan kerugian materiil yang diderita PT SAE. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, melakukan, dan turut melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka.
Pihak PT SAE dan para korban berharap majelis hakim mempertimbangkan kembali putusan tersebut dan memberikan vonis yang lebih adil terhadap Edi Sulam Siregar.(Amils)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |