Keterangan Foto: Waka Polres Padangsidimpuan memimpin mediasi kasus penganiayaan remaja.Padangsidimpuan, SiagaOnline.com - Polres Padangsidimpuan berupaya melakukan restorative justice atas kasus penganiayaan yang menimpa NER (18 tahun), seorang remaja yang dituduh mencuri. Upaya mediasi yang dipimpin Waka Polres Kompol Rahman Takdir Harahap, SH, belum menemui titik temu. Kedua belah pihak diberi waktu 24 jam untuk mencapai kesepakatan.
Kasus ini bermula pada Jumat (17/01/2025), saat NER bermain di sekitar kos temannya, GF, di Jalan Dr KH Jubeir Ahmad, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Warga sekitar meneriaki NER dan GF sebagai maling, yang kemudian memicu pengeroyokan.
Akibat pengeroyokan tersebut, NER mengalami luka robek terbuka di bawah pelipis mata kiri, luka robek pada bibir, luka memar di kepala belakang, luka lecet di bibir bawah, bahu kiri, punggung, di bawah mata kanan, serta memar di kelopak mata kiri dan bawah mata kiri. Kejadian ini dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan, dan video keresahan ibu korban sempat viral.
"Korban, juga mengalami kekerasan dari beberapa orang yang dilakukan akibat adanya tuduhan ataupun berita yang menyatakan bahwa, korban melakukan percobaan pencurian," jelas AKP K Sinaga, SH, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan.
Polisi telah melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan menganalisa barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasil penyelidikan menunjukkan adanya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Dalam mediasi, Polres Padangsidimpuan menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan. Keluarga korban dan terlapor menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun korban tetap menginginkan proses hukum tetap berjalan.
"Namun, korban (NER) ataupun pelapor (orangtuanya), juga tetap menginginkan adanya proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Kasi Humas.
Meskipun belum ada kesepakatan, baik korban maupun orangtuanya telah meminta maaf atas video viral yang sebelumnya mereka unggah. Kedua belah pihak diberi waktu 24 jam untuk mencapai kesepakatan.
"Namun, korban (NER) ataupun pelapor (orangtuanya), juga tetap menginginkan adanya proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," - AKP K Sinaga, SH, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan.(Amils)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |