🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Kejari Muara Enim Terima Penyerahan Tersangka DT Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara
Daerah | Kamis, 06 Maret 2025 16:18:54 WIB
Baca juga:
 
  • Kejari Muara Enim Terima Penyerahan Tersangka DT Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara
  •  

    SiagaOnline.com, Muara Enim - Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Kantor kejaksaan negeri muara enim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melaksanakan tahap dua penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik direktorat kriminal khusus polda sumatera selatan. 

     

    Dalam berkas perkara atas nama tersangka DT yang disangkakan melanggar pertama Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUPH atau kedua pasal 161 UU RI no. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.

     

    Adapun barang bukti dalam berkas perkara ini, sama seperti barang bukti dalam berkas perkara terdahulu / dalam berkas perkara terpisah atas nama terdakwa BC, yang mana terdapat barang bukti berupa alat berat buldozer, eksavator, maupun dumptruck. Namun ada beberapa tambahan barang bukti lain dalam berkas perkara atas nama tersangka DT yaitu berupa dokumen sertifikat tanah,serta dokumen berupa surat hibah tanah.

     

    Bahwa tersangka DT dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan sejak tanggal 06 maret 2025 sampai dengan tanggal 25 maret 2025 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIb Muara Enim.

     

    Bahwa Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat (p – 21) nomor : B – 1283/ l.6.4/ Eku.1 / 03/ 2025 tanggal 05 Maret 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP, setelah dilakukan tahap dua terhadap berkas perkara atas nama tersangka DT, maka kami selaku penuntut umum akan mepersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim. 

     

    Bahwa Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif.(Agus v)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • SDN Semana Kecamatan Bakauheni Gelar Sertijab Kepala Sekolah
  • Bupati Tapsel Perintahkan Akselerasi Program dan Pembinaan Desa Binaan
  • Salpolairud Polres Inhil Melaksanakan Program JALUR Berkolaborasi Dengan UNRI yang KKN di Tembilahan Demi Kepedulian Masyarakat Pesisir
  • Satpolairud Polres Indragiri Hilir Berkolaborasi Dengan Mahasiswa UNRI Kuliah Kerja Nyata dan Perpustakaan Serta ke Arsipan Inhil.
  • Lapas Pasir Pangarayan gandeng posbakum, tahanan dibekali pemahaman hukum secara langsung 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 SDN Semana Kecamatan Bakauheni Gelar Sertijab Kepala Sekolah
    #2 Bupati Tapsel Perintahkan Akselerasi Program dan Pembinaan Desa Binaan
    #3 Salpolairud Polres Inhil Melaksanakan Program JALUR Berkolaborasi Dengan UNRI yang KKN di Tembilahan Demi Kepedulian Masyarakat Pesisir
    #4 Satpolairud Polres Indragiri Hilir Berkolaborasi Dengan Mahasiswa UNRI Kuliah Kerja Nyata dan Perpustakaan Serta ke Arsipan Inhil.
    #5 Lapas Pasir Pangarayan gandeng posbakum, tahanan dibekali pemahaman hukum secara langsung 
    #6 Lapas Muara Enim Gelar Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Bekerja Sama BNNK Muara Enim
    #7 Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026 
    #8 Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Mengungkap 7 Kasus Tindak Pidana Narkotika Dengan 8 Orang Tersangka
    #9 Selama Libur Sekolah ASDP Layani 2,05 Juta Penumpang, Operasional di Empat Pelabuhan Utama Lancar Terkendali
    #10 Tambang Ilegal Tak Tersentuh? Aktivitas Excavator PETI Di Pintu Gobang Kari Kembali Disorot
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved