Kejari Muara Enim Penggeledahan Kantor PMI Dan Rumah Bendahara UDD Diduga Korupsi Dana Hibah
Daerah | Selasa, 18 Maret 2025 18:45:31 WIB
SiagaOnline.com, Muara Enim - Penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 - 2024, Selasa (18/03/2025) sekira pukul 10.00 WIB
Kejari. Muara Enim penggeledagan di tertempat Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim berdasarkan Surat perintah perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025,
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Rudi Iskandar, S.H.,M.H memimpin langsung penggeledahan bersama dengan tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim yang di backup oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 - 2024.
Sebelumnya telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025.
Bahwa dalam penggeledahan tersebut tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim menyita dokumen yang berkaitan dengan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 - 2024.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim, dimana ditemukan beberapa dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun dokumen yang ditemukan, antara lain :
1.Nota kosong yang dibuat sendiri pada komputer
2.Nota kosong toko / pihak lain
3.Adanya 24 stempel toko / pihak lain yang dibuat sendiri oleh bendahara UDD PMI guna pertanggung jawaban kegiatan
4.Adanya stempel toko / pihak lain yang dibuat sendiri oleh bendahara PMI guna pertanggung jawaban kegiatan.
Namun stempel tersebut telah dimusnahkan oleh bendahara PMI dengan cara dibakar.
5.Dokumen yang berkaitan dengan pencairan dana hibah dan laporan penggunaan dana hibah
6.Dokumen yang berkaitan dengan Unit Donor Darah (UDD), kas umum dan bukti transfer pembayaran
7.Kwitansi belanja jasa tenaga kesehatan dan belanja makan dan minum rapat.
Guna percepatan dalam proses penanganan perkara, Dokumen tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-02/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025. (Agus v)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :