🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Kejati Kepri Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Direktur Umum Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri
Daerah | Selasa, 10 Juni 2025 20:55:07 WIB
MTR selaku Direktur Umum LPP TVRI Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Kepri Kasus Korupsi Studio LPP TVRI Kepri
Baca juga:
 
  • Kejati Kepri Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Direktur Umum Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri
  •  

    Siagaonline.com, Tanjungpinang - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka baru perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, Selasa (10/06/25).

     

    Adapun 1 (satu) orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tersebut adalah MTR selaku Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020 s.d Juni 2023.

     

    Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 10 miliar. 

     

    Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp. 9,66 miliar, yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp 10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO). 

     

    Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lasekap.

     

    Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam Kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh. 

     

    Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

     

    Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus ini, yaitu HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT, S.E, yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT. DAFFA CAKRA MULIA dan menggunakan bendera PT. BAHANA NUSANTARA sebagai konsultan pengawas.

     

    Penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp. 527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke Rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

     

    Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.

     

    Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto S.H., M.H menyampaiikan bahwa Penahanan terhadap Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 10 Juni s/d 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. 

     

    Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

    “Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak 

    pidana," tutup Kajati Kepri.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Walikota Pekanbaru Kunjungan Kerja ke DJPb Kanwil Riau
  • Ustad Das'ad Latif dan 10.000 ASN Mengaji Bakal Semarakkan Tabligh Akbar HUT ke-242 Kota Pekanbaru
  • Hadapi El Nino 2026, BMKG Dorong Koordinasi Pusat dan Daerah 
  • Susun Rencana Kontingensi Terukur, Sesko TNI Terjunkan Pasis Dikreg 55 ke Riau
  • Imigrasi Karimun Hadir dihari penutupan Turnamen Volly Karimun Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 80.
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Walikota Pekanbaru Kunjungan Kerja ke DJPb Kanwil Riau
    #2 Ustad Das'ad Latif dan 10.000 ASN Mengaji Bakal Semarakkan Tabligh Akbar HUT ke-242 Kota Pekanbaru
    #3 Hadapi El Nino 2026, BMKG Dorong Koordinasi Pusat dan Daerah 
    #4 Susun Rencana Kontingensi Terukur, Sesko TNI Terjunkan Pasis Dikreg 55 ke Riau
    #5 Imigrasi Karimun Hadir dihari penutupan Turnamen Volly Karimun Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 80.
    #6 Kabar Dugaan Tim KPK Datangi Rumdis Sekda Kuansing Beredar, Belum Ada Keterangan Resmi
    #7 Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Pengumuman Hasil Seleksi SPMB SMP Ditunda
    #8 Pengajian AL-HIDAYAH Dan Pemeritah Desa Harapan Jaya Salurkan Santunan Kepada 13 Anak Yatim Dan Piatu, Gagas Pembentukan WKSBM
    #9 Kontingen Rohul Tampil Kompak di Pawai Taaruf MTQ Riau, Bupati Anton Jalan Bersama Peserta
    #10 Jalur Domisili Mendominasi Pendaftar SPMB Tingkat SMPN Di Kota Pekanbaru
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved