‎ ‎UNP Gelar Literasi Ekonomi Syariah: Wakaf Uang Didorong Jadi Solusi Ekonomi Berkelanjutan ‎
Siagaonline.com, Padang – Universitas Negeri Padang (UNP) melalui UPT Halal Center kembali menyelenggarakan kegiatan bertajuk Literasi Ekonomi Syariah yang kali ini mengangkat tema “Wakaf Uang: Solusi Ekonomi Berkelanjutan.” Selasa (18/03/25).
Acara ini menghadirkan narasumber utama, Dr. H. M. Ridho Nur, Lc, MA – dosen UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Dewan Syariah Lembaga Nazir Wakaf Sumatera Barat.
Dalam pemaparannya, Dr. Ridho Nur menjelaskan bahwa wakaf merupakan instrumen ekonomi syariah yang memiliki nilai strategis namun masih sering dilupakan oleh masyarakat. “Wakaf bukan sekadar produk ekonomi, tetapi sebuah sunnah dengan potensi besar untuk memperkuat ekonomi umat. Ia tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan,” tegasnya.
Ia juga mencontohkan kesuksesan pengelolaan wakaf di berbagai belahan dunia Islam, seperti Universitas Al-Azhar di Kairo yang dibiayai dari dana wakaf, Hotel Utsman bin Affan di Madinah, dan Tower Zamzam di Mekah yang turut menunjang pelayanan jamaah haji dan umrah. Menurutnya, keberhasilan tersebut berakar pada tata kelola wakaf yang profesional, dengan mengintegrasikan pengetahuan syariah, bisnis, dan regulasi.
Selain itu, Dr. Ridho Nur juga menyoroti pentingnya sertifikasi bagi para nazhir (pengelola wakaf) untuk membangun kredibilitas dan kepercayaan publik. Ia menyampaikan bahwa beberapa perguruan tinggi, seperti UIN Batusangkar, telah membuka program studi khusus yang membahas wakaf secara akademis.
Diskusi yang berlangsung juga memperkaya wawasan peserta terkait perbedaan antara “wakaf dengan uang” dan “wakaf uang,” serta peran strategis Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam sistem pengelolaan wakaf nasional. Dr. Ridho menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi wakaf serta perlunya pelatihan dan sertifikasi sebagai bekal bagi nazhir agar dapat mengelola dana wakaf secara berkelanjutan.
Acara ini menarik minat peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, guru, hingga praktisi perbankan dan perusahaan daerah seperti PT Jamkrida Sumbar dan Bank Nagari. Mereka terlibat aktif dalam diskusi, mengajukan pertanyaan tentang potensi dan tantangan pengelolaan wakaf di era modern.
Salah satu topik yang menarik perhatian adalah peluang wakaf bagi generasi Z. Dr. Ridho menyoroti bahwa generasi muda selama ini lebih familiar dengan konsep perbankan, padahal ekonomi syariah juga mencakup wakaf yang sangat potensial untuk memberdayakan masyarakat.
“Wakaf adalah bentuk investasi sosial yang memberi manfaat jangka panjang,” ujarnya.
Ia juga mengulas isi Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang memperluas cakupan wakaf, tidak hanya terbatas pada aset tidak bergerak, tetapi juga mencakup aset bergerak termasuk wakaf uang. UU tersebut juga mengatur bahwa nazhir harus berbadan hukum agar kesinambungan pengelolaan wakaf dapat terjaga dengan baik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerjasama antara UNP dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumatera Barat. Diharapkan, kegiatan ini mampu meningkatkan literasi masyarakat mengenai ekonomi syariah dan mendorong partisipasi aktif dalam pengembangan ekonomi berbasis wakaf.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :