SiagaOnline.com, Muara Enim - Polres Muara Enim mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Terminal Regional Muara Enim pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban, Adi Harianto (38), seorang karyawan swasta asal Desa Bayau, Kabupaten Empat Lawang, mengalami luka serius akibat serangan lima orang yang diduga merupakan anak punk.
Menurut keterangan yang diterima, insiden bermula ketika korban sedang duduk dan beristirahat di terminal. Ketika melintas, lima orang anak punk yang dalam kondisi mabuk, berjalan di depan korban. Korban, yang merasa terganggu, kemudian menegur mereka. Namun, teguran itu justru memicu kemarahan para pelaku, yang tanpa basa-basi langsung menyerang korban. Mereka melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam dan menyebabkan Adi Harianto mengalami beberapa luka tusuk di bagian tubuh, termasuk punggung, lengan kanan, dan perut, serta luka gores di lutut.
Setelah kejadian tersebut, korban dibawa ke Rumah Sakit Rabain untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Tak lama setelah itu, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim.
Berbekal laporan dari korban, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku, Fajrian Tabi Muhammad (27), yang merupakan seorang pengamen anak punk asal Perum Taman Permata Kepur, Kelurahan Kepur, Muara Enim. Pada Selasa malam, 15 Juli 2025, pelaku diamankan saat sedang nongkrong di Tugu Pahlawan, Jalan Jendral Sudirman, Muara Enim, dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Muara Enim.
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju kaos hitam bertuliskan "Black Flag" yang dikenakan oleh pelaku pada saat kejadian. Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan ini.
Polres Muara Enim memastikan akan segera melengkapi berkas perkara (BP) dan memeriksa saksi-saksi lain guna proses hukum yang lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku tindak kekerasan secara bersama-sama.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan kepolisian berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :