🢭 Siagaonline.com ⮞ Pekanbaru
Majelis Hakim Vonis Bendahara Desa Kelumpang Korupsi APBDes Kabupaten Inhil Dengan, 1 Tahun Denda 50 Juta Subsider 1 Bulan Penjara
Pekanbaru | Jumat, 01 Agustus 2025 20:25:33 WIB
Baca juga:
 
  • Majelis Hakim Vonis Bendahara Desa Kelumpang Korupsi APBDes Kabupaten Inhil Dengan, 1 Tahun Denda 50 Juta Subsider 1 Bulan Penjara
  •  

    Siagaonline.com, Pekanbaru - Korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes, Majelis Hakim vonis Diana binti H.Daud ( Alm ) selaku Bendahara desa Kelumpang kabupaten Indragiri Hilir digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 30/7/2025 ).

     

    Sidang yang di pimpin oleh Zefry Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.

     

    Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

     

    ” Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," ucap Majelis Hakim di persidangan.

     

    Sambung Majelis Hakim,menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa Uang Pengganti/UP senilai Rp37 juta sebagaimana yang telah di bayar oleh terdakwa selama proses persidangan.

     

    Atas pembacaan putusan dari Majelis Hakim tersebut,Penasihat Hukum/PH terdakwa Diana yakni Rian Ramli SH di dampingi Moamar Ridwan Pahlevi,SH menyatakan menerima putusan tersebut.

     

    ” Kami selaku tim Penasihat Hukum terdakwa Diana menyatakan menerima baik putusan Majelis," ucap Rian Ramli SH di persidangan.(*)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110
  • Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama 
  • SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga 
  • Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026
  • Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110
    #2 Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama 
    #3 SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga 
    #4 Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026
    #5 Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru
    #6 Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
    #7 Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka.
    #8 Gus Irawan: Prabowonomics Fokus Pulihkan Ekonomi Kerakyatan
    #9 Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa
    #10 Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved