Breaking News
UNP Sukses Gelar The 7th ICECE: Dorong Penerapan Deep Learning untuk Pendidikan Anak Usia Dini Berkelas Dunia | Kolaborasi UNP–UBH Bawa Inovasi Digital untuk Pengajaran Bahasa Jepang di Malaysia | UNP Academy Gelar Workshop Strategis Pengembangan Mikro Kredensial untuk Peningkatan Kualitas Pembelajaran | Wabup Tapsel Hadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT RI ke-80 | TMMD ke-125 Kodim 0310/SSD Wujudkan Pasar Pulau Punjung Bersih dan Nyaman | Paskibraka Dharmasraya 2025 Dikukuhkan dalam Upacara Khidmat dan Sakral Jumat, 15 Agustus 2025

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Pekanbaru
Majelis Hakim Vonis Bendahara Desa Kelumpang Korupsi APBDes Kabupaten Inhil Dengan, 1 Tahun Denda 50 Juta Subsider 1 Bulan Penjara
Pekanbaru | Jumat, 01 Agustus 2025 20:25:33 WIB
Baca juga:
 
  • Majelis Hakim Vonis Bendahara Desa Kelumpang Korupsi APBDes Kabupaten Inhil Dengan, 1 Tahun Denda 50 Juta Subsider 1 Bulan Penjara
  •  

    Siagaonline.com, Pekanbaru - Korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes, Majelis Hakim vonis Diana binti H.Daud ( Alm ) selaku Bendahara desa Kelumpang kabupaten Indragiri Hilir digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 30/7/2025 ).

     

    Sidang yang di pimpin oleh Zefry Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.

     

    Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

     

    ” Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," ucap Majelis Hakim di persidangan.

     

    Sambung Majelis Hakim,menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa Uang Pengganti/UP senilai Rp37 juta sebagaimana yang telah di bayar oleh terdakwa selama proses persidangan.

     

    Atas pembacaan putusan dari Majelis Hakim tersebut,Penasihat Hukum/PH terdakwa Diana yakni Rian Ramli SH di dampingi Moamar Ridwan Pahlevi,SH menyatakan menerima putusan tersebut.

     

    ” Kami selaku tim Penasihat Hukum terdakwa Diana menyatakan menerima baik putusan Majelis," ucap Rian Ramli SH di persidangan.(*)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • UNP Sukses Gelar The 7th ICECE: Dorong Penerapan Deep Learning untuk Pendidikan Anak Usia Dini Berkelas Dunia
  • Kolaborasi UNP–UBH Bawa Inovasi Digital untuk Pengajaran Bahasa Jepang di Malaysia
  • UNP Academy Gelar Workshop Strategis Pengembangan Mikro Kredensial untuk Peningkatan Kualitas Pembelajaran
  • Wabup Tapsel Hadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT RI ke-80
  • TMMD ke-125 Kodim 0310/SSD Wujudkan Pasar Pulau Punjung Bersih dan Nyaman
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 UNP Sukses Gelar The 7th ICECE: Dorong Penerapan Deep Learning untuk Pendidikan Anak Usia Dini Berkelas Dunia
    #2 Kolaborasi UNP–UBH Bawa Inovasi Digital untuk Pengajaran Bahasa Jepang di Malaysia
    #3 UNP Academy Gelar Workshop Strategis Pengembangan Mikro Kredensial untuk Peningkatan Kualitas Pembelajaran
    #4 Wabup Tapsel Hadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT RI ke-80
    #5 TMMD ke-125 Kodim 0310/SSD Wujudkan Pasar Pulau Punjung Bersih dan Nyaman
    #6 Paskibraka Dharmasraya 2025 Dikukuhkan dalam Upacara Khidmat dan Sakral
    #7 Leli Arni Ikuti Jalan Santai Bersama Warga Koto Baru Peringati HUT RI ke-80
    #8 Hijaukan Bumi Sejukkan Hati, Polres Rohul Tanam Pohon Bersama Siswa SMPN 7 Rambah
    #9 LSM KPK Desak Kapolda Riau Usut Gudang Minyak Ilegal Dan Bersubsidi di Tenayan Raya
    #10 Kapolres Inhil Resmikan Prasasti TK Kemala Bhayangkari 07 dan Serahkan Bantuan Sarana untuk TPQ
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved