Siagaonline.com, Simeulue - Menurut berbagai sumber, Kepala Desa (Kades) umumnya tidak termasuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu karena mereka bukan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang untuk menuntaskan status tenaga non-ASN yang telah mengabdi dan mengikuti seleksi, bukan untuk membuka rekrutmen baru bagi jabatan yang sudah ada seperti Kades, yang diatur oleh UU Desa. Kepala Desa adalah bagian dari pemerintah desa dan diatur oleh Undang-Undang Desa, bukan sebagai pegawai non-ASN yang mengabdi di instansi pemerintah pusat atau daerah. Kriteria utama pelamar PPPK Paruh Waktu untuk dapat diusulkan sebagai PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut: Tenaga Non-ASN yang Aktif, Pelamar yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah, Tenaga Non-ASN yang Aktif Minimal 2 Tahun, Pelamar yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terdaftar, asalkan telah aktif bekerja selama minimal 2 tahun terakhir. Pengadaan PPPK Paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan : guru dan tenaga kependidikan, Tenaga kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola umum operasional, Operator layanan operasional, Pengelola Layanan Operasional atau Penata Layanan Operasional. Implikasi dan kebijakan tersebut adalah dasar PPPK paruh waktu bertindak sebagai masa transisi bagi pegawai non-ASN untuk mendapatkan status hukum dan kepastian kerja sebelum diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Nah, menurut data yang dimiliki media ini, Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengusulkan sebanyak 3.059 orang sebagai calon PPPK Paruh Waktu. Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor : 800/2021/BPKSDM/2025, tentang alokasi kebutuhan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue. Namun dari data tersebut, wartawan media ini menemukan adanya nama Kepala Desa aktif yang juga masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu. Salah satunya Kepala Desa Mitem, Kecamatan Simeulue Barat, Amin Nasri. Saat di Konfirmasi, Kepala Desa Mitem, Amin Nasri, tak menampik hal tersebut. Ia, (Amin Nasri -Red) menyebutkan dirinya telah mengabdi di SDN 17 Simeulue Barat sejak tahun 2005, dan pada tanggal 18 mei tahun 2022 dirinya terpilih sebagai kepala desa Mitem. "Selama saya nonaktif sebagai kontrak, saya tidak menerima honorarium. Dan data sudah masuk BKN," kata Amin Nasri saat ditemui di salasatu warung kopi di Sinabang. Lebih lanjut Amin Nasri juga mendapatkan surat aktif dari sekolah sampai tahun 2024. Nah, pertanyaan nya, bagaimana mungkin seorang kepala desa diberikan surat keterangan aktif sedangkan dia tidak bertugas di sekolah. Apalagi Amin Nasri juga mengakui dirinya nonaktif sejak terpilih sebagai kepala desa pada periode 2022-2028. Tidak berhenti disitu saja, Wartawan media ini terus menggali informasi terkait surat keterangan aktif tersebut dan mengkonfirmasi Kepala Sekolah SDN 17 Simeulue Barat. Kepala Sekolah SDN 17 Simeulue Barat itu menjelaskan, sepengetahuan dirinya bahwa Amin Nasri mengabdi di sekolah yang ia pimpin sejak tahun 2005. Namun dirinya membantah bahwa pihak sekolah telah mengeluarkan surat keterangan aktif. "Saya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan aktif, kecuali sebelum bapak amin Nasri menjadi Kepala Desa, Namun sejak tahun 2022 bapak Amin Nasri tersebut sudah saya keluarkan datanya dari dapodik,"ucap Kepala Sekolah SDN 17 Simeulue Barat. Lebih lanjut ia menjelaskan, dirinya merasa bingung dan heran, katanya, kemarin itu data terakhir dirinya tidak pernah mengusulkan nama Amin Nasri untuk pendataan Non ASN, kecuali sebelum Amin Nasri menjadi kepala desa," ucap Kepala Sekolah SDN 17 Simeulue Barat. Namun hari ini, Selasa (16/09/2025), melalui pesan WhatsApp pribadi nya yang diterima media ini, Kepala Sekolah SDN 17 Simeulue Barat itu enggan namanya ditulis. "Saya berharap sangat jangan di kaitkan nama saya dalam berita ini, dan kalau boleh saya minta mohon untuk tidak di publikasikan pak. Karna nanti yang tertera di berita adalah nama saya," harap Kepala Sekolah SDN 17 Simeulue itu. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Simeulue, Firmanudin, yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, yang bisa Jawab bpksdm karena yang bersangkutan tenaga administrasi kenapa masih ada nama yang bersangkutan," firman. Lebih lanjut melalui pesan WhatsAppnya, Firman menerangkan, Amin Nasri Merupakan Non asn dengan Status THK II di SDN 17 Simeulue Barat Pada saat Pendataan Tahun 2022 Bulan Oktober Data Laporan an. Amin Nasri melapirkan/Menerangkan yang bersangkutan bekerja sejak Tahun 2005 s.d 2022 dengan status SK yang di TTD Oleh Bupati. Pada Awal Tahun 2025 dilakukan Verifikasi Data Non ASN Berdasarkan Surat Sekretariat Daerah nomor 800.1.2./164/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Pendataan Tenaga Non ASN 2022 Pada Pemerintah Kabupaten Simeulue yang aktif bekerja sampai dengan saat ini, pada data laporan final Dinas Pendidikan yang bersumber dari Laporan Kepala Sekolah sdr Amin Nasri kami laporkan dengan keterangan Tidak Mendaftar serta Status Dapodik Tidak Aktif. Serta berdasarkan Informasi yang diterima kami juga melampirkan Keterangan yang bersangkutan Ali Fungsi terhitung Sejak 23 Januari 2023. dan Laporan diserahkan Ke BKPSDM Kabupaten Simeulue. Dan Pada Agustus 2025 Kembali dilakukan Pemetaan Data NON ASN dengan Dasar Surat Sekretariat Daerah Daerah nomor 000.9.5/720 /2025 tanggal 10 Agustus 2025 tentang Permintaan Data Non ASN, Pihak dinas Pendidikan melalui TIM Melakukan Verifikasi serta Permintaan Data ke Sekolah dalam Bentuk File Exel dan Hard Copy. Pada data yang dilaporkan oleh Pihak Sekolah dari 10 Orang Non ASN di sekolah tersebut tidak ada nama sdr Amin Nasri sehingga Pihak Dinas Pendidikan Dalam Laporan yang disampaikan ke Bagian Organisasi Tidak Lagi Melampirkan/Memasukkan Nama Sdr Amin Nasri," Ini penjelasan kasubag kepegawaian disdik melalui staf yang menangani data asn dan non asn," pesan kirim WhatsApp Kadisdik. Kadisdik juga menjelaskan, apa yang disampaikan kepala sekolah benar begitu juga keterangan di dinas pendidikan sama hal nya An. Kabirudin non asn dengan Status THK II di SDN 13 Simeulue Barat. Pada saat Pendataan Tahun 2022 Bulan Oktober data Laporan an. Kabirudin hanya melampirkan SK dari Tahun 2004 s.d 2018 dengan status Tidak Aktif. Pada Awal Tahun 2025 dilakukan Verifikasi Data Non ASN Berdasarkan Surat Sekretariat Daerah nomor 800.1.2./164/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Pendataan Tenaga Non ASN 2022 Pada Pemerintah Kabupaten Simeulue yang aktif bekerja sampai dengan saat ini pada data laporan final An. Kabirudin kami laporkan dengan keterangan Dikeluarkan 14-06-2023. Dan Laporan diserahkan Ke BKPSDM Kabupaten Simeulue. Dan Pada Agustus 2025 Kembali dilakukan Pemetaan Data NON ASN dengan Dasar Surat Sekretariat Daerah Daerah nomor 000.9.5/720 /2025 tanggal 10 Agustus 2025 tentang Permintaan Data Non ASN, Pihak dinas Pendidikan melalu TIM Melakukan Verifikasi serta Permintaan Data ke Sekolah dalam Bentuk File Exel dan Hard Copy. Pada data yang dilaporkan saudara Kabirudin sudah tidak lagi masuk dalam data Laporan Dinas Pendidikan Ke Bagian Organisasi," jelas Kadisdik Kabupaten Simeulue. (HRD)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)