🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pasar Aceh Diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh
Hukrim | Senin, 22 September 2025 20:20:52 WIB
Baca juga:
 
  • Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pasar Aceh Diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh
  •  

    ‎Siagaonline.com, Banda Aceh - Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban MIS (16) yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari di Jalan Diponegoro Depan Pasar Aceh Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman. 

    ‎Kedua pelaku asal kota Banda Aceh yang masih mencekap sebagai pelajar itu diamakan dirumah masing – masing diantaranya, MSRH (18) dan MAA (16).  

    ‎Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi saat konferensi pers di Mapolresta, Senin, (22/9/2025).

    ‎Kasatreskrim menjelaskan, awalnya korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BL 4410 AAW. Selanjutnya sekitar jam 02.30 WIB, orang tua korban mendapatkan kabar dari teman korban bahwa Muhammad Ibnu Syabir telah dibacok menggunakan senjata tajam dan telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin.

    ‎Begitu mengetahui anaknya sedang dirawat di rumah sakit, orang tua korban langsung mendatangani melihat kondisi korban, setibanya dirumah sakit orang tua korban menanyakan perihal yang terjadi dan korban mengaku dibacok oleh pelaku yang tidak dikenalnya serta sepeda motor milik korban dibawa lari oleh pelaku, ucap Kasatreskrim.

    ‎Setelah Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi terkait terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu sore,  tim mendapat informasi bahwa sepeda motor milik korban berupa Honda Vario Nomor Polisi BL 4410 AAW yang dicuri dan dirampas oleh pelaku berada di dekat Simpang Lampu Merah Lampeunurut Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban, kata AKP Donna. 

    ‎Kemudian lanjut AKP Donna, tim Resmob Satreskrim Polresta yang dibackup oleh Jatanras Polda Aceh terus melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku di salah satu rumah yang beralamat di Desa Lamlagang serta berhasil mengamankan pelaku MSRH dan hasil interogasi tim didapatkan informasi bahwa terdapat satu pelaku lainnya berinisial MAA.

    ‎Pelaku MAA pun berhasil ditemukan dirumahnya di Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka tergabung ke dalam kelompok atau sekumpulan remaja TAM (Timur Anti Mundur).

    ‎Keduanya merupakan sekumpulan remaja yang tergabung dalam komunitas  TAM (Timur Anti Mundur), sebut AKP Donna. 
    ‎Menurut pengakuan kedua pelaku, tambah Kasatreskrim, sebelumnya terjadi perselisihan antara rekannya berinisial RSP dengan salah satu anggota IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar), sehingga RSP melakukan ajakan terhadap pelaku untuk melakukan penyerangan terhadap anggota IKAO dan hal tersebut dibuktikan dari percakapan di group whatsapp sehingga akhirnya berujung terjadinya peristiwa pembacokan serta perampasan sepeda motor milik korban MIS yang dilakukan oleh pelaku MSRH dan MAA.

    ‎Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam samurai dengan Panjang 1 meter dengan pegangan gagang di balut dengan tali kain berwarna merah milik pelaku MSRH, sepeda motor milik korban, sepeda motor jenis trail Kawasaki yang dipergunakan oleh pelaku, jacket Hudi warna abu – abu dan celana training panjang, sebut Kasatreskrim. 

    ‎Selain kedua pelaku, kata AKP Donna, penyidik akan mendalami perkara ini terkait keterlibatan pelaku lainnya, dan jika ditemukan maka akan ditempuh kejalur hukum.  

    ‎Terhadap terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan luka berat disertai dengan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Huruf 2e dan 4e KUHP dengan pidana penjara maksimum 12 tahun, tambah AKP Donna. 

    ‎Ia mengimbau kepada orang tua dan guru, agar terus mengawasi terkait pergaulan anak – anaknya disaat melakukan kegiatan diluar rumah, silahkan kontrol dimana anaknya dan kepada para dewan guru agar lebih mengedepankan lagi atau mengajarkan lagi terkait bahayanya geng motor dan lebih condong diajarkan tentang norma – norma yang ada dilingkungan masyarakat.

    ‎Sementara itu, bagi para pelajar tidak perlu mengikuti perkumpulan remaja yang tidak berguna, dan fokus dalam kegiatan menimba ilmu serta menjaga marwah tempat pendidikan dan orang tuanya," pungkasnya.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
  • Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #2 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #3 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #4 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #5 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #6 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #7 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #8 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #9 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #10 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved