Warga Negara Malaysia Bawa Sabu 496 Gram Digagalkan Bea Cukai Tanjungpinang
Siaga Kepri | Rabu, 15 Oktober 2025 12:56:37 WIB
Siagaonline.com, Tanjungpinang - Narkotika golongan I jenis sabu (methamphetamine) seberat 496 gram( bruto ) digagalkan Bea Cukai Tanjungpinang. Rabu(15/10/25) .
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 12.20 WIB tersebut, petugas
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria warga negara Malaysia inisial
MKR (25) membawa sabu seberat 496 gram( bruto ) di terminal pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang.
Menurut Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, penindakan itu berawal dari hasil analisa tim P2 Bea Cukai yang mendeteksi adanya penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan membawa barang ilegal dari luar negeri.
“Saat melewati area X-ray, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka dan segera mengarahkannya ke meja pemeriksaan. Namun, setelah tas ranselnya diperiksa, tidak ditemukan barang mencurigakan,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan (body tapping). Saat menyentuh area tubuh bagian bawah, tersangka mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan. Kecurigaan itu membuat petugas membawa MKR ke Ruang Pemeriksaan Mendalam.
“Ketika diminta melepaskan pakaian, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam. Total berat barang bukti mencapai 496 gram, dan hasil uji awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK-U) menunjukkan reaktif positif mengandung methamphetamine,” jelas Joko.
Diketahui, tersangka berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink rute TNJ–CGK pada pukul 14.50 WIB.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang juga telah melakukan dua kali penindakan narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) dengan total barang bukti 8 kilogram sabu dan 13 ml happy water. Dengan penindakan terbaru ini, total tangkapan NPP selama tahun 2025 mencapai 8,5 kilogram, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp11,7 miliar.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan BNN dan kepolisian demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Joko.
Bea Cukai Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat, kata Joko, merupakan kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkoba.
Hadir dalam acara Konferensi
Pers dilantai II Aula kantor KPPBC TMP B Tanjungpinang, GM PT Pelindo Tanjungpinang (Adyttia Dusmara), Brigjen Pol. Hanny Hidayat. S.I.K., M.H( kepala BNN KEPRI) , Joko Pri Sukmono Kepala KPPBC TMP Tanjungpinang, Dwi Widodo. Racmad Surya Lubis, SH., M. Hum(kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Febrianti Dian Iskandar S.T., M. T (kepala KSOP Tanjungpinang), Kombespol. Hamam Wahyudi S. H., S. I. K. Kapolresta Tanjungpinang. (Zen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :