🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Kejaksaan Negeri Muara Enim Terima Serahan Penyidik Polres Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Desa Darmo Kasih
Daerah | Rabu, 29 Oktober 2025 17:32:36 WIB
Baca juga:
 
  • Kejaksaan Negeri Muara Enim Terima Serahan Penyidik Polres Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Desa Darmo Kasih
  •  

    SiagaOnline.com, Muara Enim - Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Krisdiyanto,S.H.,M.H beserta kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Sdr. Septian Anugrah Perkasa, S.H. telah melaksanakan kegiatan tahap 2 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara EnimEnim. Rabu (29/10/2025). 

    Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Muara Enim Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Darmo Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2017 s/d 2021 Atas Nama Tersangka F.
    Bahwa akibat perbuatan tersangka F yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 451.836.120,08 (Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan
    Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Enam ratus Dua Puluh Lima Rupiah Delapan Sen), namun telah dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp. 109.705.000,- 

    Sehingga Kerugian Keuangan Negara/Daerah menjadi Rp. 342.131.120,08 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah Nol Delapan Sen) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Muara
    Enim atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Apbdes Desa Darmo Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2017 s/d 2021.

    Bahwa atas perbuatan tersebut tersangka didakwakan telah melanggar primair Pasal 2
    ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui
    dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang
    pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Gelar Sunat Massa l Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu
  • Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110
  • Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama 
  • SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga 
  • Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Gelar Sunat Massa l Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu
    #2 Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110
    #3 Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama 
    #4 SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga 
    #5 Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026
    #6 Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru
    #7 Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
    #8 Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka.
    #9 Gus Irawan: Prabowonomics Fokus Pulihkan Ekonomi Kerakyatan
    #10 Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved