PT CHD Power Plant Operation Indonesia Membatah Keras Terkait Isu Laporan Karyawan
Daerah | Rabu, 12 November 2025 21:39:40 WIB
SiagaOnline.com, Muara Enim - Dengan adanya surat dari salah satu LSM yang ada di Muara Enim kepada pihak perusahaan PT. CHD Power Plant Operation Indonesia atau mitra kerja PT. Bukit Asam Power PLTU Sumsel 8 di Tanjung Lalang Kabupaten Muara Enim menjadi sorotan publik dengan adanya keluhan dari sejumlah pekerja yang menuding ketidakadilan dan pelanggaran di lingkungan kerja perusahaan.
Saat awak media konfirmasi langsung kepihak perusahaan mencari kebenaran dengan laporan tersebut ke PT. CHD di temui saat jam kerja di sambut langsung oleh perusahaan dan tim keamanan, Selasa (12/11/2025).
Isi dari salah satu laporan LSM di Muara Enim terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan dalam surat terbuka tersebut, yakni masalah upah, jam kerja, dan keselamatan kerja perusahaan.
Pertama, upah dianggap tidak sesuai dengan pendidikan dan keahlian. Sejumlah pegawai mengeluhkan bahwa gaji yang diterima tidak sepadan dengan latar belakang pendidikan maupun keterampilan teknis mereka. Bahkan, beberapa pekerja mengaku menerima bayaran di bawah standar posisi sejenis di perusahaan energi lain.
Kedua, jam kerja berlebihan tanpa kompensasi yang layak. Para pekerja menuturkan, beban kerja di lapangan cukup berat dan sering kali melebihi jam kerja normal tanpa mendapatkan lembur atau kompensasi tambahan.
Ketiga, minimnya keselamatan kerja dan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang tidak standar. Keluhan ini menyebutkan bahwa sebagian APD yang digunakan sudah usang dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja, yang dinilai berisiko terhadap keselamatan karyawan di lapangan.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut pihak PT. CHD Power Plant Operation Indonesia. Dalam keterangannya, Santi Pelaksana Tugas (Plt) HRD PT. CHD di dampingi Hendra dan kepala security dan anggota Brimob bersenjata lengkap tapi awak media tetap tenang saat menghadapi pihak perusahaan di kawal ketat.
Santi membantah keras semua tuduhan yang beredar isi dalam surat tersebut yang beredar itu tidak benar atau hoaks. Perusahaan kami telah menjalankan tugas sesuai sistem pengupahan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.900.000. Besaran gaji juga disesuaikan dengan kemampuan dan keterampilan masing-masing karyawan.
"Terkait tudingan jam kerja berlebihan tanpa kompensasi kami dari perusahaan menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan sistem kerja sesuai aturan yang berlaku dan semua ketentuan jam kerja dan lembur sudah sesuai prosedur ketentuan ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sementara mengenai isu keselamatan kerja juga membantah itu tidak benar bahwa perusahaan telah mematuhi seluruh prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Kami perusahaan menjalankan standar K3 dengan baik. Jika ada pelanggaran, tentu kami akan mendapatkan teguran dari pihak PT. HBAP selaku mitra utama,” ucap Santi.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :