🢭 Siagaonline.com ⮞ Internasional
Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Atas Pengadaan Barang dan Jasa Farmasi
Internasional | Jumat, 15 Januari 2021 12:56:34 WIB
Baca juga:
 
  • Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Atas Pengadaan Barang dan Jasa Farmasi
  •  

    Siagaonline.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang fasilitas pajak atau insentif pajak atas pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan, termasuk farmasi, yang sejatinya berakhir pada 31 Desember 2020.

    Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020 yang menggantikan PMK-143/PMK.03/2020.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama merincikan fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 diberikan kepada:

    - Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri;

    - Industri farmasi produksi vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan covid-19 (untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020);

    - Wajib Pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.

    Dalam PMK 239/2020, pertama, fasilitas PPh yang diperpanjang adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.

    Kedua, Pasal 22 soal pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

    Ketiga, Pasal 22, atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha tertentu; Keempat, Pasal 22 atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.

    Keempat, Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan covid-19.

    Kelima, Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah covid-19.

    "Terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat," ungkap Hestu dikutip rilis, Jumat (15/1).

    Saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi, dikutip dari CNNIndonesia.com.

    Industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan 
  • Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau 
  • Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung
  • Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki
  • Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Patroli Skala Besar Hingga Dini Hari
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan 
    #2 Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau 
    #3 Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung
    #4 Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki
    #5 Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Patroli Skala Besar Hingga Dini Hari
    #6 Hut Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan dan Dinkes Gelar Skrining Massal TB Paru
    #7 Dikebut Dua Shift, Arena MTQ Kuansing Ditargetkan Tuntas Tepat Waktu.
    #8 Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Kuansing Gelar Coffee Morning Criminal Justice System
    #9 Cegah Penyalahgunaan, Dharmasraya Bentuk Pengawasan Lebih Ketat untuk BBM Bersubsidi
    #10 Aswana Dharma Resmi Dikukuhkan, Ali Amran Pimpin Wali Nagari Dharmasraya Periode 2026–2030
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved