🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Pasutri Bunuh secara Sadis Anak di Bawah Umur dan Dikubur dalam Keadaan Masih Bernyawa
Daerah | Selasa, 08 Juni 2021 19:40:26 WIB
Baca juga:
 
  • Pasutri Bunuh secara Sadis Anak di Bawah Umur dan Dikubur dalam Keadaan Masih Bernyawa
  •  

    Siagaonline.com, Teluk Kuantan - Sepasang suami istri yang melakukan penganiayaan dan perencanaan pembunuhan  sadis terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Kuansing pada hari Jumat 4 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di daerah Pongkal Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

    pasangan suami istri  berinisial BO dan DL yang telah menganiaya AL(10thn) dan membunuh ML (13) yang merupakan keponakannya sendiri.

    Berawal dari laporan AL yang di dampingi Keluarga mendatangi polres Kuansing dengan menerangkan bahwa AL dan kakak nya sering mendapatkan kekerasan dari bibinya yang berinisial DL dan BO (suami baru DL) dan akibat kekerasan Dan pembunuhan yang mereka rencanakan jauh hari yang mengakibatkan kakak AL  meninggal dunia dan  dikuburkan dalam keadaan masih bernyawa sekitar 150 Meter dari gubuknya, yang berada di desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

    Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK MM, menjelaskan berdasarkan introgasi awal baik terhadap pelaku maupun korban diperoleh fakta bahwa perlakuan kekerasan terhadap korban sudah berlangsung sejak tahun 2019, diantaranya dipukul dengan kayu, kemaluan ditusuk dengan kayu bara dan mulut di pukul dengan martil dan sering diberikan makanan dari kotoran manusia yang diambil dari galian wc disamping rumahnya.

    "Akibat kekerasan tersebut AL mengalami patah tulang hidung," ujarnya.

    "Sementara itu kakaknya ML dipotong jarinya dan dikuburkan hidup-hidup sehingga mengakibatkan kakaknya meninggal dunia," ungkap Kapolres.

    Ditambahkan lagi, berdasarkan keterangan tersangka DL motif pembunuhan sadis ini karena dendam terhadap orang tua korban berinisial BL yang telah membunuh suami DL tahun 2019 yang lalu yang saat ini BL sedang menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan Teluk Kuantan dengan vonis penjara seumur hidup.

    "Dalam hal ini penerapan pasal terhadap pelaku pasal 80 ayat (3) undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun,namun dikarenakan kekerasan tersebut sudah berlangsung lama yang mengakibatkan satu orang meninggal dan satu orang anak mengalami luka berat maka penyidik menambahkan pasal 64 KUHP," tutup Kapolres(rls/Neneng)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah
  • Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Gelar Sunat Massa l Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu
  • Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110
  • Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama 
  • SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah
    #2 Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Gelar Sunat Massa l Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu
    #3 Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110
    #4 Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama 
    #5 SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga 
    #6 Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026
    #7 Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru
    #8 Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
    #9 Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka.
    #10 Gus Irawan: Prabowonomics Fokus Pulihkan Ekonomi Kerakyatan
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved