🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Seorang Advokat Di Coba Di Tipu, Putusan Hakim Mengambang
Siaga Kepri | Sabtu, 08 Januari 2022 14:52:39 WIB
Dorkas Nomi Lori S.H, M. Hum.
Baca juga:
 
  • Seorang Advokat Di Coba Di Tipu, Putusan Hakim Mengambang
  •  

    Siagaonline.com, Batam - Modus penipuan semakin marak dan berbagai cara untuk mendapatkan Hak yang bukan miliknya, seperti halnya yang di alami oleh Dorkas Nomi Lori S.H, M. Hum.

    Begini Kronologinya !

    Berawal di pertengahan 2013, Dorkas mendapatkan kenalan bernama Chessida Soehardy alias Yanti, dan meminta untuk mencari Tenaga Kerja kemudian memberi penawaran pekerjaan tersebut kepada Dorkas di Instansi mereka, PT. Karya Agung yang saat itu Yanti sebagai Direksinya.

    Saat itu, memang saya menyediakan Tenaga Kerja dengan hasil yang cukup baik dan bisa diandalkan oleh karena beberapa kasus yang saya selesaikan hingga kasus yang 7 Tahun pun terselesaikan, bahkan sampai pada Tahun 2017 saya masih di posisikan sebagai Staff Ahli yang mana saat itu B. Hartono, SH, MH sebagai Kuasa Hukum si Chessida, kata Dorkas !

    Dari hubungan Kerja tersebut juga, Chessida ( Yanti ) memperkenalkan Hartono ke Dorkas secara Pribadi dan kemudian DR. B. Hartono, SH, MH mengangkat Dorkas Lominori sebagai Kepala Cabang Batam di kantor Hukum Hartono yang mana kedudukan Kantor tersebut milik Dorkas dan Almarhum Christianto Rokumahu (suami), mantan Anggota DPRD Periode 2004 - 2009.

    Dengan terjalin hubungan Kerja dan Pribadi antar Dorkas dan Hartono serta Yanti hingga sudah ada rasa saling percaya. Maka, dalam perjalanan hubungan tersebut Yanti mengambil kesempatan dengan meminjam Sertifikat Ruko yang beralamat di Komplek Central Sukajadi, Batam Centre untuk diagunkan agar mendapatkan tambahan dana segar untuk Perusahaan milik Chessida. Saat itu, Sertifikat masih berada di tangan salah satu Bank BCA berhubung masih ada sisa angsuran yang sedang berjalan yang Nilainya tidak seberapa sebesar Rp. 250 Juta, Sedangkan saat itu Harga Ruko 3 Lantai tersebut di Nilai Rp. 1,8 Miliar. Jelas Dorkas !

    Artinya, Dorkas Lomi Nori masih mendapatkan income dari Ruko miliknya, namun dengan usaha Yanti( Lawan Perkara ) akhirnya Sertifikat tersebut dapat berpindah ke tangannya dan diagunkan ke pihak lain dengan membuat Akte Jual Beli dibawah tangan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman, namun Dorkas sama sekali tidak menerima Uang tersebut. Tetapi, Sertifikat itu diserahkan dengan Bukti Penyerahan kepada Anak Yanti. Dan Dorkas menjelaskan bahwa Bukti Penyerahan Sertifikat telah disertakan sebagai alat Bukti di Pengadilan dalam tahap Pembuktian, tegas Dorkas.

    Dorkas menambahkan jika sebelumnya sudah berupaya untuk bertemu dengan cara kekeluargaan hingga surat Somasi sudah dilayangkan dua kali supaya Sertifikat Ruko tersebut dikembalikan karena belum ada kesepakatan Harga Jual Beli. Namun, selalu dengan jawaban bahwa permasalahan itu telah dikuasakan kepada Kuasa Hukum, DR B. Hartono SH. MH yang masih keluarga dari Chessida.

    Singkat Cerita, Dorkas sudah mulai muncul kecurigaan tentang rencana Tergugat, Chessida Soehardy karena sulit diajak bertemu, maka Penggugat ( Dorkas Nomi Lori ) pun terpaksa melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri ( PN ) Batam. Bahkan sebelum Gugatan di gelar, berbagai cara untuk merebut / menguasai Harta Dorkas ( Ruko 3 Lantai ). Salah satunya Hartono menuduh Dorkas dengan nilai Rp. 250 Juta, ( Jual Beli Lahan ) yang tidak bisa dibuktikan sampai sekarang. Bahkan, Dorkas sempat di tahan atas tuduhan yang lakukan Hartono ( Pengacara Yanti ) Sedangkan, Nilai Aset Dorkas sendiri yang mencapai Rp 2.5 Miliar masih ada di tangan Mereka ( Chessida dan Hartono ).

    Awal Tahun 2021, Perkara dimulai sekalipun dalam tiap tiap gelar Persidangan ada banyak yang menjadi keganjalan dalam penyampaian Hakim salah satunya "menghentikan persidangan karena ada 2 Wartawan di dalam ruangan ; menyarankan agar ketiga pengacara mencabut kuasa karena Dorkas termasuk Kuasa Hukum". Jadi, hanya 2 Kuasa Hukum saja. Kenapa tidak dari awal sebelum di gelar perkara ? Tanya Dorkas

    Dalam Kasus Gugatan Perdata ini yang di layangkan Dorkas kepada Yanti dengan Pengacaranya Hartono, sangat mengharapkan kepada Majelis Hakim untuk dapat membuka tabir kasus terdahulu yang masih belum ada kejelasan tentang jual beli lahan yang di tuduhkan Hartono kepada Dorkas ( Kasus Penipuan ) dengan cara di cicil yang totalnya menjadi Rp. 240 juta. Sementara, nilai yang di Gugat Rp. 250 Juta

    Hingga akhirnya, Putusan Hakim yang telah di gelar pada tanggal 4 Januari 2022 menjadi sorotan karena pada saat pembacaan Hakim Ketua tidak jelas, memakai masker, tersendat - tersendat. Sehingga, Penggugat Semakin kecewa dengan putusan Majelis Hakim itu sendiri.

    Jadi, Hakim sebenarnya dan harusnya sudah bisa membaca alur daripada kasus tersebut bahwa ini merupakan sebuah kasus rekayasa yang tersusun dengan rapi. Tapi, kenapa dalam keputusan tidak ada ketegasan ? Artinya, Dorkas mendapat 2 kali kerugian dikarenakan ketidakpastian Hukum. Baik dari segi Nama Baik maupun dari Aset / Hak Miliknya.

    Ironisnya, Sampai saat ini Hak Milik Dorkas , Ruko tersebut yang senilai Rp. 2,5 Miliar sekarang masih di tangan mereka dan belum ada kepastian oleh karena putusan Majelis Hakim yang sampai saat ini masih mengambang, pungkas Dorkas
    (Rara)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
  • Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
  • Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan
  • Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam
  • PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
    #2 Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
    #3 Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan
    #4 Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam
    #5 PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II
    #6 PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan 
    #7 Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau 
    #8 Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung
    #9 Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki
    #10 Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Patroli Skala Besar Hingga Dini Hari
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved