Kejari Tanjungpinang: Masih Proses Penyelidikan (LID) Dugaan Tipikor TPS 3 R Kampung Bugis
Hukrim | Rabu, 23 Februari 2022 14:25:14 WIB
|
| Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono, melalui Kasi Intel Bambang saat dikonfirmasi oleh awak media. |
Siagaonline.com, Tanjungpinang - Kabar yang beredar tentang adanya surat pemanggilan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, terhadap sejumlah orang berkaitan dengan proyek pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana tempat pengolahan sampah (TPS 3 R) yang berada di kelurahan kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota Provinsi Kepri, Rabu (23/2/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono, melalui Kasi Intel Bambang saat dikonfirmasi oleh awak media ini dikantornya, membenarkan tentang surat pemanggilan tersebut.
"Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, melakukan proses Penyelidikan (LID)dugaan tindak pidana korupsi TPS 3 R, di kelurahan kampung Bugis kecamatan Tanjungpinang Kota Tanjungpinang dengan anggaran Rp 556 Juta, yang berasal dari dana DAK Tahun anggaran 2019 pada dinas PERKIM kota Tanjungpinang," kata Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, Tim penyelidikan terkait dugaan tersebut baru ful data dan ful baket, untuk mencari apakah ada peristiwa pidananya dan potensi kerugian negara.
Kemudian, Tim telah melakukan pemanggilan untuk di mintai keterangan klarifikasi untuk kegiatan tersebut.dan sampai saat ini sebanyak 12 orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, tutupnya.(M.zen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :