🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Polres Siak Berhasil Membekuk 4 Orang Pelaku Eksploitasi Anak
Hukrim | Rabu, 07 September 2022 12:01:10 WIB

Baca juga:
 
  • Polres Siak Berhasil Membekuk 4 Orang Pelaku Eksploitasi Anak
  •  

    SiagaOnline.com, Siak - Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Siak berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur berinisial RP (16) yang dipekerjakan sebagai pelayan tamu cafe.

    Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja di dampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira dalam
    Konferensi Pers yang digelar Selala ( 06/09/2022 ) Siang mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ibu korban JM (47) ke Polres pada 31 Agustus 2022 lalu, bahwa anaknya bercerita tentang  kejadian tersebut dan ingin pulang.

    Dari laporan tersebut, lanjut Kapolres, Satreskrim Polres berhasil membekuk empat pelaku yakni, SK, HM, ML alias YN, dan IM di cafe milik salah satu pelaku SK di jalur F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Sengingi, Kabupaten Kuantan Singingi Jumat (2/9) sekira 22.00 WIB.

    AKBP Ronald Sumaja menerangkan, kasus ini bermula pada 28 Agustus 2022 lalu. Saat itu tersangka YN melalui Via HP menawarkan pekerjaan di cafe ke teman korban RP bernama Umi (sebagai saksi).
    Karena sepengetahuan Umi, YN berada di Pekanbaru sehingga merasa tawaran pekerjaan tersebut untuk di cafe sekitar Pekanbaru. Kemudian ia mengajak teman-temannya korban RP, saksi TS, dan saksi NB.

    Setelah sepakat, Umi menghubungi YN dan mengatakan ada tiga orang temannya yang
masih dibawah umur tapi tidak sekolah lagi mau ikut kerja di kafe.

    "Kemudian YN memberitahukan kepada SN, dan HM bahwa ada empat orang anak perempuan yang mau bekerja di kafe. Kemudian SN meminta YN, HM dan IM untuk menjemput korban dan tiga temanya di Kecamatan Sabak Auh pada 29 Agustus sekira 12.00 WIB. Tanpa izin orang tua korban, pelaku langsung membawa korban ke cafe milik SN di Kuantan Singingi,"kata Kapolres.

    "Saat dalam mobil, YN dan HM mengatakan kepada korban, jika ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun ya,"terang AKBP Ronald

    Lalu pada 30 Agustus, lanjut Kapolres korban dan saksi lainya mulai bekerja di cafe SN dengan dibawah kendali YN, korban dipaksa menemani pengunjung minum minuman keras dan menemani tamu cafe berjoget-joget menggunakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka YN.

    "Korban dipaksa minuman keras, dipaksa berjoget pakaian seksi. Dengan pengaruh minuman keras, korban mengaku dipeluk, diraba-raba. Meskipun tidak melakukan hubungan seksual, namun korban merasa trauma,"sebut Kapolres.

    Dan pada 31 Agustus, korban menyampaikan kepada tersangka YN ingin
pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang
dikeluarkan untuk menjemput korban.

    "Kemudian korban menelpon orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut dan menyampaikan ingin pulang. Namun korban tidak mengetahui dimana lokasi persisnya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak,"sebut Kapolres.

    Keempat tersangka di tahan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Pasal yang disangkakan terhadap pelaku kata Kapolres, Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan 
  • Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau 
  • Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung
  • Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki
  • Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Patroli Skala Besar Hingga Dini Hari
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan 
    #2 Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau 
    #3 Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung
    #4 Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki
    #5 Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Patroli Skala Besar Hingga Dini Hari
    #6 Hut Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan dan Dinkes Gelar Skrining Massal TB Paru
    #7 Dikebut Dua Shift, Arena MTQ Kuansing Ditargetkan Tuntas Tepat Waktu.
    #8 Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Kuansing Gelar Coffee Morning Criminal Justice System
    #9 Cegah Penyalahgunaan, Dharmasraya Bentuk Pengawasan Lebih Ketat untuk BBM Bersubsidi
    #10 Aswana Dharma Resmi Dikukuhkan, Ali Amran Pimpin Wali Nagari Dharmasraya Periode 2026–2030
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved