Kembali LBH Sado Adakan Penyuluhan Hukum di Rutan Karimun
Kota | Selasa, 07 Februari 2023 12:17:21 WIB
|
Foto: LBH sado saat mengadakan penyuluhan hukum di rutan Karimun Kepri
|
Siagaonline.com, Karimun - Kembali, Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Anak Indonesia (LBH SADO) lakukan Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dan diikuti puluhan peserta terdiri dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Karimun dimulai dari tanggal 6 hingga 7 Pebuari 2023.
Direktur LBH SADO, Linda Theresia SH Cla Cta mengatakan, Kegiatan penyuluhan hukum merupakan kegiatan rutin LBH SADO guna memberikan pengetahuan mengenai UU Narkotika, UU KDRT dan UU Perlindungan Anak serta UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum kepada para Warga Binaan.
"Adapun peserta yang menjadi sasaran adalah WBP bermasalah dengan Penyalahgunaan Narkotika, Pencurian dan UU Perlindungan Anak". Ucap Linda Theresia kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Masih Kata Linda Theresia, Narasumber giat penyuluhan ini adalah Advokat-advokat dan Paralegal-paralegal LBH SADO yang membagikan informasi mengenai pengalaman yang sering dihadapi.
Narasumber mengingatkan juga bahwa setiap Tersangka atau Terdakwa memiliki Hak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum atau Advokat pada setiap tingkat pemeriksaan, sesuai dengan amanat Pasal 54 dan 55 Kitab Hukum Acara Pidana.
LBH SADO sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang telah diakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM hadir sebagai perwakilan negara guna mendampingi atau memberikan Bantuan Hukum bagi Tersangka atau Terdakwa miskin. Tambahnya.
"Adapun syarat yang dapat dipenuhi oleh calon Klien (Penerima Manfaat) miskin cukup mudah, yaitu; fotocopy KTP dan Kartu Keluarga serta SKTM Bantuan Hukum yang dikeluarkan oleh Kelurahan sesuai domisili calon klien". Kata Linda Theresia kepada wartawan.
Perlu diketahui, lanjut Linda Theresia, bagi WBP dan masyarakat Miskin bahwa pembiayaan Bantuan Hukum yang diberikan kemenkumham adalah sejumlah dua juta rupiah untuk pendampingan pemeriksaan di Kepolisian, tiga juta rupiah untuk pendampingan di Pengadilan Negeri, sedangkan Banding dan Kasasi masing-masing sejumlah satu juta rupiah. Dana tersebut setidaknya dapat membantu operasional pendamping hukum. Terang Linda Theresia.
Linda juga menerangkan, di Tahun 2022 LBH SADO mendapatkan bantuan dari Kanwil Kemenkumham Kepri biaya Rp. 49.000.000. Artinya Pendampingan BAP dan Pendampingan di Pengadilan Negeri hanya untuk 9 kasus, dan bantuan dari Pemprov Kepri 1 kasus.
"Faktanya tahun 2022 capaian pendampingan LBH SADO adalah 30 perkara. Artinya 20 kasus lagi merupakan Probono atau dibiayai oleh Advokatnya/LBH SADO," tuturnya. (R/Zuabidah)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :