🢭 Siagaonline.com ⮞ Politik
Pesta Politik Pemilu 2024, Begini Tugas Bawaslu yang Harus Dilakukan
Politik | Rabu, 10 Mei 2023 14:40:58 WIB
Pesta Politik Pemilu 2024, Begini Tugas Bawaslu yang Harus Dilakukan
Baca juga:
 
  • Pesta Politik Pemilu 2024, Begini Tugas Bawaslu yang Harus Dilakukan
  •  

    SiagaOnline.com, Jakarta - Tahun depan adalah tahun pesta politik, dan pada 2023 ini pendaftaran calon legistatif sudah dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.


    Melansir laman resmi sigi.bawaslu.go.id, Bawaslu adalah sebuah badan yang lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu.

    Adapaun tugas adalah sebagai berikut, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

    a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan

    b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

    1. Pelanggaran Pemilu

    2. Sengketa proses Pemilu

    c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

    1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu

    2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU

    3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu

    4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

    d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

    1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap

    2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota

    3. Penetapan Peserta Pemilu

    4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    5. Pelaksanaan dan dana kampanye

    6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya

    7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS

    8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK

    9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU

    10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan

    11. Penetapan hasil Pemilu

    e. Mencegah terjadinya praktik politik uang

    f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia

    g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

    1. Putusan DKPP

    2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.

    3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota.

    4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

    5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia

    h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP

    i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu

    j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

    k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu

    l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU

    M. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Itulah daftar tugas Bawaslu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Sumber: Tempo.com


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • DPRD Kota Padang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Bahas Perubahan Propemperda dan KUA-PPAS 2026
  • Pendaftaran Secara Online, Disdik Kota Pekanbaru Ingatkan Orang Tua Tidak Percaya Calo
  • Talam Durian Sukses! Wali Kota Pekanbaru Berencana Buat Iven Pisang Goreng Kipas Terbesar di Dunia
  • Titiek Soehart Komisi IV DPR RI Kunker Ke Nusakambangan
  • Sinergi Budaya dan Ekonomi, Bupati Siak Buka Lomba Senam Zapin Kreasi di CFD Tualang
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 DPRD Kota Padang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Bahas Perubahan Propemperda dan KUA-PPAS 2026
    #2 Pendaftaran Secara Online, Disdik Kota Pekanbaru Ingatkan Orang Tua Tidak Percaya Calo
    #3 Talam Durian Sukses! Wali Kota Pekanbaru Berencana Buat Iven Pisang Goreng Kipas Terbesar di Dunia
    #4 Titiek Soehart Komisi IV DPR RI Kunker Ke Nusakambangan
    #5 Sinergi Budaya dan Ekonomi, Bupati Siak Buka Lomba Senam Zapin Kreasi di CFD Tualang
    #6 HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Dharmasraya Gandeng UMKM dalam Event Trail Adventure
    #7 Polsek Sungai Rumbai Bergerak, 14 Motor Tanpa Identitas Diamankan
    #8 Tidak Puas, Puluhan Korlap Jukir Minta PT MSM Tiga Marta Satria Hengkang Dari Karimun
    #9 Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Sukses Satukan Ribuan Warga Lewat Fun Run 2026
    #10 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Lampung Bagikan 1000 Paket Sembako, Ojol Dibekali Safety Riding
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved