🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Bendahara PMI Dugaan Korupsi BPPD Tahun 2023-2024
Hukrim | Selasa, 09 Desember 2025 21:38:30 WIB
Baca juga:
 
  • Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Bendahara PMI Dugaan Korupsi BPPD Tahun 2023-2024
  •  

    SiagaOnline.com, Muara Enim - Penetapan dan penahanan tersangka An. WDA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) pada
    Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024.

    Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 09 Desember 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim
    melaksanakan penetapan dan penahanan tersangka An. WDA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya
    pengganti pengolahan darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022, Tahun 2023 dan
    Tahun 2024.

    Bahwa sebelumnya perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PPengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada
    Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024 telah dilakukan penyidikan
    berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-03.h/L.6.15/Fd. 1/10/2025 Tanggal 19 November 2025.

    Bahwa Unit Donor Darah (UOD) PMI Muara Enim memperoleh pendapatan dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD)
    sebagaimana diatur besaran dan peruntukannya dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No.
    HK/Menkes/31/1/2014 dan SK PP PMI Nomor: 017/KEP/PP PMI/2014 sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) perkantong darah. 

    Berdasarkan rekening koran UDD PMI Muara Enim ditemukan pengeluaran UDD PMI Muara Enim pada tahun 2024 sebesar Rp. 2.484.235.055,- (dua miliar empat ratus delapan puluh empat juta dua ratus tiga pulh lima ribu lima puluh lima rupiah) namun dalam laporan pertanggungjawaban hanya sebesar Rp. 1.958.420.442,- (satu miliar Sembilan ratus lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah).

    Bahwa fersangka WDA selaku Bendahara Unit Donor Darah PMI Kabupaten Muara Enim dalam melakukan Pengelolaan Blaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, Tersangka
    WDA melakukan perryalahgunaan dan / atau penyimpangan sebagai berkut:
    Membuat sendiri 5 (Ima) kwitansi palsu dalam pencairan. 
    Menambahkan angka 1 (satu] dalam melakukan pencairan atas 2 (dua) invoice sehingga terjadi penambahan nominal
    pencairan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada masing - masing invoice dari yang seharusnya melakukan markup harga dalam pembelanjaan. 

    Menggunakan uang yang dicairkan dari Rekening Biaya Penggamdi Pengolahan Darah (BPPD) untuk kepentingan pribadi Tersangka Tidak melakukan pengelolaan keuangan UDD PMI Kabupaten Muara Enim secara transparan, tertib, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
    Bahwa Perbuatan Tersangka WDA mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 477.809.672 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan juta enam ratus tujuh puluh dua rupiah) sebagaimana perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan. 

    Adapun pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka WDA yaitu :
    Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
    Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dtambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
    Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
    Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Bahwa guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut terhadap tersangka WDA dilakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 09 Desember 2025 sampai dengan tanggal 28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara EnimEnim.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah
  • Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
  • Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat 
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah
    #2 Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
    #3 Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat 
    #4 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #5 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #6 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #7 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #8 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #9 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #10 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved