DPRD Padang Prioritaskan Kebijakan Pangan,
Gelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Jamin Kesejahteraan Masyarakat
Daerah | Rabu, 31 Desember 2025 23:54:38 WIB
Siagaonline.com, Padang – Menegaskan peran strategisnya sebagai pembentuk kebijakan daerah, DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan. Agenda yang digelar menjelang akhir tahun ini menjadi bukti komitmen dewan untuk mengatasi permasalahan yang menyentuh dasar kebutuhan hidup masyarakat Kota Padang.
Di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Muharlion, rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD pada Rabu (31/12/2025) merupakan tahapan penting dalam proses legislasi yang telah direncanakan secara matang.
Pelaksanaannya berdasarkan keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 20 Desember 2025 tentang penyesuaian agenda Masa Sidang I Tahun 2025 (periode jabatan 2024–2029), memastikan seluruh langkah pembahasan berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Proses Legislasi yang Terbuka dan Berorientasi Masyarakat
Sebelum memasuki tahap penyampaian pendapat akhir fraksi, Ranperda Penyelenggaraan Pangan telah melalui serangkaian tahapan yang inklusif. Komisi III DPRD Kota Padang telah melakukan beberapa kali rapat kerja dengan Dinas Ketahanan Pangan Kota Padang, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta perwakilan dari kelompok masyarakat dan pelaku usaha pangan lokal. Selain itu, dewan juga telah mengadakan rapat publik untuk mengumpulkan masukan langsung dari warga Kota Padang terkait kebijakan yang akan dibuat.
Penyampaian pendapat akhir fraksi menjadi tonggak penting karena memastikan bahwa setiap pandangan politik yang mewakili aspirasi masyarakat berbeda dapat terwakili secara demokratis. Seluruh fraksi di DPRD Kota Padang telah menyusun analisis mendalam terhadap substansi Ranperda, mencakup berbagai aspek yang dianggap krusial bagi kesejahteraan daerah.
Ketua DPRD Muharlion dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses ini menunjukkan komitmen DPRD untuk menjalankan fungsi legislasi dengan transparansi dan akuntabilitas. "Pendapat akhir fraksi bukan hanya bentuk formalitas, melainkan wadah untuk memastikan bahwa kebijakan yang kita hasilkan benar-benar mencerminkan keinginan dan kebutuhan rakyat Kota Padang," ujarnya. Ia menambahkan bahwa setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan Ranperda sebelum ditetapkan.
Ranperda Penyelenggaraan Pangan Siap Jawab Tantangan Ketahanan Pangan
Ranperda ini dirancang untuk menjadi dasar hukum dalam menyelenggarakan sistem pangan yang handal di Kota Padang. Beberapa fokus utama yang menjadi isi Ranperda antara lain:
- Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan: Mengatur tentang pengembangan sumber daya pangan lokal melalui program peningkatan produktivitas pertanian dan perikanan, serta pendukungannya dengan infrastruktur yang memadai seperti pasar modern dan gudang penyimpanan pangan.
- Keamanan dan Mutu Pangan: Menetapkan mekanisme pengawasan yang terpadu mulai dari hulu hingga hilir, termasuk pengaturan tentang penyertaan bahan berbahaya, label produk yang jelas, dan standarisasi proses produksi pangan.
- Keterjangkauan Pangan: Mengatur kebijakan untuk menjamin bahwa pangan berkualitas dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan, melalui program subsidi pangan, pasar murah, dan kerjasama dengan koperasi masyarakat.
- Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Memberikan kebijakan insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pangan, termasuk pelatihan keterampilan, akses modal bersubsidi, dan pemasaran produk lokal.
- Pengelolaan Krisis Pangan: Menetapkan protokol penanganan situasi darurat pangan akibat bencana alam, fluktuasi harga, atau gangguan pasokan, untuk meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat.
Selain itu, Ranperda juga mengatur tentang pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pangan Daerah yang akan menangani perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pangan di Kota Padang, serta melakukan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk perguruan tinggi untuk pengembangan inovasi dalam sektor pangan.
Harapan Terwujudnya Perda yang Berpihak pada Masyarakat
Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, DPRD Kota Padang akan melakukan tahap penyempurnaan terhadap Ranperda berdasarkan masukan yang diterima. Target utama adalah menetapkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah pada bulan Januari 2026, sehingga dapat segera diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Padang.
Muharlion menyampaikan bahwa DPRD Kota Padang sangat optimis dengan keberadaan Perda Penyelenggaraan Pangan.
"Kita yakin bahwa regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat ketahanan pangan daerah, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kota Padang," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan Perda akan terus diawasi oleh DPRD untuk memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh warga Kota Padang.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :