Bukit Teluk Mata Ikan Dibabat Brutal, Cut and Fill Diduga Ilegal Ancam Banjir Batam
Siaga Kepri | Sabtu, 03 Januari 2026 23:05:07 WIB
Siagaonline.com, Batam - Kawasan perbukitan di Teluk Mata Ikan, Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, mengalami kerusakan parah akibat aktivitas pematangan lahan (cut and fill) yang berlangsung secara masif dan brutal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas yang merusak tatanan alam dan ekologi tersebut masih terus berlangsung hingga Kamis (19/12/2025), meskipun telah menuai sorotan dan kecaman hingga kekhawatiran publik.
Sejumlah alat berat jenis ekskavator serta puluhan armada truk Fuso bertonase besar tampak hilir mudik mengangkut material tanah timbun. Bukit yang sebelumnya hijau dan dipenuhi hutan rimbun kini nyaris rata dengan tanah, diduga akibat pengerukan besar-besaran yang dilakukan secara masif oleh sekelompok pihak.
Seorang warga setempat mengaku sangat khawatir jika aktivitas tersebut dibiarkan tanpa pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah.
“Aktivitas pengerukan itu terkesan sangat brutal. Puluhan alat berat dan truk bermuatan besar dikerahkan. Mereka mengeruk bukit seluas kurang lebih 15 hektare, yang dulunya hijau dan dipenuhi pepohonan,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai proyek tersebut terkesan kebal hukum, lantaran tetap berjalan meski diduga belum mengantongi izin lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Isu miring pun mencuat. Aktivitas cut and fill tersebut diduga belum memiliki izin lingkungan atau dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Ironisnya, di lokasi juga tidak ditemukan papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan.
Dari informasi yang beredar, aktivitas pematangan lahan ini ditenggarai dilakukan oleh perusahaan PT Sri Indah, yang diduga dikelola oleh seorang berinisial J. Proyek tersebut kini menuai sorotan tajam dan kritik keras dari masyarakat sekitar.
Menariknya, di lokasi terpasang plang bertuliskan “Lahan Ini Milik BP Batam”. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum terlihat adanya pengawasan maupun tindakan hukum yang signifikan dari instansi berwenang terhadap aktivitas yang dinilai semakin brutal tersebut.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar. Selain itu, apabila terdapat unsur penyerobotan lahan negara, pelaku dapat dijerat Pasal 385 KUHP.
Tak hanya itu, isu sensitif lainnya turut mencuat. Seorang oknum wartawan berinisial F diduga ikut berperan aktif di balik aktivitas pematangan lahan tersebut.
Ia juga diduga melakukan upaya pembungkaman terhadap sejumlah awak media yang hendak menjalankan tugas jurnalistik di lokasi.
Kondisi ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terkait siapa aktor atau dalang intelektual di balik aktivitas yang telah menghebohkan jagat maya Kota Batam tersebut.
Di sisi lain, sumber lain menyebutkan bahwa di atas lahan tersebut dikabarkan akan dibangun sebuah proyek Resort KTM, meskipun hingga kini belum ada kejelasan legalitas maupun pernyataan resmi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan, BP Batam, DLH Kota Batam, maupun instansi berwenang lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan tersebut. (Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :